Kasus Antropometri Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi: Dugaan Penyelewengan Dana DAK 2023 Senilai Rp 27 Miliar Diselidiki Kejaksaan

WhatsApp Image 2024 11 29 at 20.52.12
5 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Minggu, 5 Januari 2025. Seputar Jagat News melaporkan bahwa kasus dugaan penyelewengan dana sebesar lebih kurang Rp 27 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023, terkait pengadaan proyek Antropometri di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, saat ini tengah dalam penyelidikan mendalam oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Ketua DPC Diaga Muda Indonesia, Ahmin Supiyani, kepada Jaksa Agung Republik Indonesia pada tanggal 26 Agustus 2024. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 31 Oktober 2024 melalui surat nomor: R. 3197/F.2/F.d.1/10/2024.

Dalam laporan tersebut, terungkap dugaan keterlibatan sejumlah pejabat pemerintah Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait dalam tindak penyelewengan yang disinyalir melibatkan kolusi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa. Beberapa nama yang disebutkan dalam laporan tersebut, antara lain: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial CC, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi (Kadinkes) berinisial AS, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berinisial FS, serta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bupati Sukabumi berinisial MH. Semua pihak ini diduga terlibat dalam pengadaan yang sarat dengan unsur fraud (persekongkolan dan kecurangan).

Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini bermula dari dugaan adanya intervensi oleh Bupati Sukabumi, MH, yang mengarahkan Pjs. Dinas Kesehatan saat itu, H. Ar, untuk memilih dan memenangkan salah satu penyedia barang yang dibawa oleh FS, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang kini menjabat sebagai anggota Komisi IV DPRD. Berdasarkan pengakuan seorang sumber berinisial Era, H. Ar dipanggil oleh Bupati MH ke Jogjakarta untuk melakukan pertemuan dan diminta untuk menyerahkan proyek tersebut kepada penyedia yang diusulkan oleh FS.

Dalam situasi yang semakin tertekan dan penuh intervensi, Pjs. H. Ar akhirnya memilih untuk mundur dari jabatannya. Posisi tersebut kemudian digantikan oleh AS, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Meskipun terjadi pergantian pejabat, dugaan penyelewengan dan manipulasi dalam proses pengadaan tetap menjadi perhatian serius.

“Pjs. H. Ar dipanggil oleh Bupati Sukabumi ke Jogjakarta dan diminta untuk menyerahkan pengadaan ini kepada penyedia yang dibawa oleh FS,” ungkap Era kepada awak media.

Dengan temuan ini, Ketua DPC Diaga Muda Indonesia, Ahmin Supiyani, merasa adanya indikasi kuat adanya kecurangan sistematis dalam pengadaan tersebut dan tidak ragu untuk melaporkannya ke pihak berwenang. “Kami berharap agar kasus ini segera diselesaikan secara tuntas dan semua pihak yang bertanggung jawab dapat diminta pertanggungjawabannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ahmin kepada media.

Penyelidikan atas dugaan penyelewengan ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang kini telah menangani laporan tersebut. Para pihak yang diduga terlibat akan dimintai keterangan dan jika ditemukan bukti yang cukup, maka proses hukum yang tegas dan transparan akan dijalankan untuk mengungkap seluruh peran dan tanggung jawab dalam kasus ini.

Kasus ini mencuat sebagai salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dan mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. (HSN/SKM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *