Pekanbaru – Seputar Jagat News. Jum’at, 10 Januari 2025. Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Mohammad Iqbal, dalam acara serah terima jabatan pejabat utama dan kapolres di lingkungan Polda Riau, menegaskan bahwa proses hukum atas sejumlah kasus yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian akan tetap berjalan dengan tegas dan profesional. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan SPPD fiktif yang melibatkan Sekretariat DPRD Riau dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 130 miliar.
“Kita bukan menjalankan manajemen berdasarkan individu, melainkan berdasarkan sistem yang telah terbentuk. Sistem tersebut terus berjalan tanpa hambatan,” ujar Kapolda usai pelaksanaan serah terima jabatan di Mapolda Riau pada Kamis, 9 Januari 2025. Pernyataan ini menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Irjen Iqbal memastikan bahwa penyidikan kasus SPPD fiktif ini akan terus berlanjut. “Saya sudah memanggil Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) dan Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipidkor), dan saya tegaskan bahwa proses ini akan segera mencapai titik final. Penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu yang tidak lama lagi, dan langkah-langkah hukum selanjutnya, termasuk upaya paksa, akan segera diterapkan,” tegas Kapolda.
Sebagai informasi, Polda Riau saat ini tengah mendalami kasus dugaan penyalahgunaan SPPD fiktif yang melibatkan sejumlah pihak di Sekretariat DPRD Riau. Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen penting, barang berharga, hingga unit apartemen yang diduga terkait dengan kejahatan tersebut.
Meskipun begitu, hingga kini, proses penetapan tersangka masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Kerugian yang ditaksir sementara ini mencapai angka Rp 130 miliar, yang menjadi dasar utama untuk penentuan besaran kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kapolda juga menanggapi pertanyaan publik terkait kelanjutan kasus ini, mengingat adanya rotasi jabatan yang terjadi di tubuh Polda Riau, khususnya terkait dengan mutasi Direktur Reskrimsus sebelumnya, Kombes Nasriadi, yang kini dipindahtugaskan ke Mabes Polri. “Meskipun ada rotasi, itu tidak akan memengaruhi komitmen kami dalam menangani kasus ini. Proses hukum akan tetap berjalan dengan profesional dan independen,” tambah Irjen Iqbal.
Dengan pernyataan tegas ini, Kapolda Riau menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan SPPD fiktif yang merugikan negara hingga Rp 130 miliar akan terus berlanjut tanpa kompromi, dan langkah-langkah hukum selanjutnya akan segera diambil untuk menuntaskan kasus ini dengan tuntas. (Red)