Bale-Bandung – Panthera Jagat News. Seorang oknum advokat berinisial ML, yang merupakan kuasa hukum Penggugat dalam perkara perdata Nomor 118/Pdt.G/2025/PN.Blb, diduga bertindak melampaui kewenangannya dengan mendatangi pihak Tergugat pasca putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Informasi tersebut dihimpun awak media Seputarjagat News dari keterangan Kuasa Hukum Penggugat, Marlundu Lumbanraja, SH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (02/1/2026). Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Bale-Bandung dengan Majelis Hakim yang diketuai Andi Eddy Viyata, SH, MH, serta anggota RR. Dewi Lestari Nuroso, SH, MH dan Adil Hakim, SH, MH.
Perkara perdata tersebut mempertemukan Mesra Sinurat sebagai Penggugat melawan Jernih Elfrida Simangunsong selaku Tergugat. Setelah putusan dinyatakan inkrah, Marlundu Lumbanraja, SH, diduga bersama beberapa orang mendatangi rumah Tergugat untuk meminta pembayaran dengan cara membacakan amar putusan pengadilan di hadapan rumah Tergugat.
Saat dikonfirmasi terkait tindakan tersebut, Marlundu Lumbanraja, SH, melalui pesan WhatsApp menyatakan:
“Siapa pun kamu, dari mana pun kamu. Kalau ada yang perlu dikonfirmasi silakan datang menghadap kepada saya secara langsung,” ujarnya.

Ia juga menanggapi terkait pemberitaan media dengan mengatakan:
“Soal menaikkan berita, kalau bisa naikkan beritanya di seluruh media, dengan senang hati dong saya.”
Ketika awak media menanyakan dasar dan aturan hukum terkait pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan oleh kuasa hukum, Marlundu menjawab:
“Kalau mau tahu soal prosedur hukumnya, lebih belajar saja hukum daripada saya capek-capek harus kuliahin kamu.”
Lebih lanjut, Marlundu menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendatangi Tergugat hingga putusan dilaksanakan.
“Sebelum Tergugat melaksanakan putusan pengadilan untuk membayar utang kepada klien kami, kami akan mendatangi Tergugat, mungkin akan kami lakukan setiap hari. Hal itu kami lakukan sebagai upaya memperjuangkan hak klien kami sampai Tergugat mematuhi putusan pengadilan,” tulisnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Tergugat, Irianto Marpaung, SH, memberikan tanggapan tegas terkait tindakan tersebut. Ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Silakan pakai aturan hukum yang benar. Apabila bertindak arogan, tentu bisa menimbulkan permasalahan hukum baru. Kantor atau rumah yang didatangi tersebut ada orang lain di dalamnya yang privasinya tidak ingin terganggu dan tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” ujarnya.
Ia juga menambahkan agar kuasa hukum Penggugat memahami batas kewenangannya.
“Baca dulu surat kuasanya. Ada perintah atau tidak untuk masuk ke rumah atau ke kantor pihak Tergugat,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan awak media belum dapat mengkonfirmasi pihak Pengadilan Negeri Bale Bandung terkait permasalahan ini.
(Sam)





