Jakarta — Panthera Jagat News. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengusulkan evaluasi terhadap penggunaan istilah populer “ODOL” (Over Dimension Over Load) dalam konteks penegakan hukum lalu lintas. Menurutnya, istilah tersebut kurang tepat secara teknis dan yuridis, serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Istilah ODOL selama ini digunakan secara luas, namun kurang tepat secara teknis maupun yuridis,” ujar Irjen Agus pada Rabu (14/5/2025). Ia menjelaskan bahwa “over dimensi” dan “over load” merupakan dua pelanggaran yang berbeda dan tidak selalu terjadi bersamaan. Over dimensi merujuk pada pelanggaran terhadap batas dimensi kendaraan, sementara over load berkaitan dengan pelanggaran batas muatan.
Irjen Agus menambahkan bahwa istilah ODOL tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Undang-undang maupun peraturan teknis hanya mengatur batas ukuran dimensi dan muatan tanpa menyebut istilah “ODOL”. Penggunaan istilah ini juga dianggap kurang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia baku karena menggabungkan istilah asing secara informal dalam konteks hukum nasional.
Lebih lanjut, Irjen Agus menegaskan komitmen Korlantas Polri untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran over dimensi dan/atau kelebihan muatan. Ia mendorong penggunaan istilah yang lebih akurat, seperti “kejahatan lalu lintas over dimensi dan/atau kelebihan muatan/overload”, guna menghindari miskonsepsi bahwa pelanggaran hanya terjadi jika kedua unsur dilanggar sekaligus.
Sebagai langkah konkret, Korlantas Polri telah membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional. Tim ini terdiri dari personel Direktorat Lalu Lintas di tingkat polda dan Satlantas di tingkat polres, serta bersinergi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya. Tim ini bertugas untuk melakukan penertiban, penindakan langsung di lapangan, serta edukasi hukum kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang.
“Zero KDM bukan wacana. Ini adalah komitmen Polri demi keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur nasional. Kami akan jalankan ini secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan,” tegas Irjen Agus.
Korlantas Polri juga akan menerapkan pendekatan teknologi dalam penegakan hukum, seperti pengawasan berbasis kamera ETLE, integrasi jembatan timbang digital, serta pelaporan masyarakat berbasis aplikasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran over dimensi dan/atau kelebihan muatan di seluruh Indonesia.
Dengan evaluasi istilah dan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih tepat, diharapkan dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan yang lebih tinggi dari para pelaku usaha transportasi serta masyarakat umum terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku. (Red)