Kades Suprapti Ditangkap atas Dugaan Korupsi Kolam Renang Rp1 Miliar, Proyek Tak Masuk RPJMDesa

Screenshot 2025 06 12 070259
8 / 100

Madiun – Panthera Jagat News. Mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti (71), resmi ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun pada Selasa (10/6/2025), terkait kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang. Penahanan dilakukan setelah Suprapti menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam sebagai tersangka.

Kolam renang tersebut dibangun menggunakan berbagai sumber anggaran, seperti Dana Desa tahun anggaran 2018, 2019, 2021, serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2020. Namun, proyek yang menyerap dana hingga Rp1 miliar itu kini mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Madiun untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kepala Kejari Madiun, Oktario Hartawan, atau akrab disapa Rio, didampingi Kasi Pidsus Inal Sainal Saiful dan Kasi Intel Achmad Wahyudi.

Menurut hasil penyidikan, pembangunan kolam renang tersebut tidak masuk dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Gemarang 2016–2021. Selain itu, proses pelaksanaannya tidak melibatkan partisipasi masyarakat, sebuah prosedur penting dalam penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel.

“Pelaksanaannya tidak melibatkan partisipasi masyarakat,” tegas Rio.

Selain itu, penyidik menemukan bahwa proyek yang dikerjakan selama 2019–2020 ini tidak disertai laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang akuntabel. Kolam renang dan fasilitas pendukung lainnya tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.

“Kerugian dalam pembangunan kolam itu total loss sebesar Rp1 miliar. Bangunan tidak bisa dimanfaatkan,” lanjut Rio.

Suprapti dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pengembangan perkara, Kejari Madiun juga menyelidiki kasus serupa di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, yang melibatkan proyek kolam renang dengan total nilai mencapai Rp1,5 miliar jika digabung dengan proyek di Gemarang. Saat ini, status penanganan dua kasus kolam renang itu sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan ekspose perkara oleh tim Kejari.

“Sebelum mengekspos, tim penyelidik sudah memeriksa sekitar 41 orang: 20 orang untuk kasus di Desa Gemarang dan 21 orang terkait Desa Sukosari,” ungkap Rio. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *