Jakarta, Senin, 2 Juni 2025 – Panthera Jagat News. Persidangan kasus dugaan korupsi dalam importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/6). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan 20 orang saksi kunci dari berbagai klaster institusi dan perusahaan swasta yang berkaitan langsung dengan kasus tersebut.
Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, para saksi berasal dari beragam klaster, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, asosiasi petani, serta perusahaan-perusahaan industri gula ternama di Indonesia.
“Kluster Kemenko, saksi yang kami hadirkan yaitu Lukita Dianysah Tuwo dan Musdalifah Macmud,” ujar Harli saat dikonfirmasi.
Selain pejabat kementerian, JPU juga menghadirkan:
Daftar Lengkap Saksi Berdasarkan Klaster:
1. Asosiasi Petani:
- Soemitro Samadikoen dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI).
2. Klaster PT Permata Dunia Sukses Utama (DSU / FKS Group):
- Eka Sapanca – Direktur
- Gusti Purba Soesanto – Manajer Accounting
3. Klaster PT Berkah Manis Makmur (BMM):
- Hans Falita Hutama – Direktur Utama
- Koesnaidya Antoni Kosim – Manajer Accounting
- Henky Gozali – Direktur
4. Klaster PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) / Samora Group:
- Hansen Setiawan – Direktur
- Delano Sumurung Haposan Gultom – Legal
5. Klaster PT Medan Sugar Industry (MSI) / Samora Group:
- Indra Suryaningrat – Direktur Utama
- Eddy Chandra – Manajer Impor MSI & SUJ
6. Klaster PT Andalan Furnindo (AF) / Samora Group:
- Wisnu Hendraningrat – Direktur Utama
- Lulu Meivina – Manajer Accounting
7. Klaster PT Duta Sugar International (DSI):
- Hendrogiarto A. Tiwow – Direktur Utama
- Agustina – Manajer Accounting
8. Klaster PT Kebun Tebu Mas (KTM):
- Ali Sandjaja Boedidarmo – Direktur Utama
- Indanul Achyar – Head Legal & GE Manager
9. Klaster PT Angels Products (AP):
- Andi Bachtiar – Konsultan
10. Klaster PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS):
- Nugroho Adi Saputro – Perwakilan
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menilai, kebijakan Tom dalam pengelolaan importasi gula melanggar hukum, karena dinilai memperkaya sejumlah pihak, baik individu maupun korporasi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Dalam sidang sebelumnya (Kamis, 6 Maret 2025), jaksa menyoroti keputusan Tom Lembong yang tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian harga dan ketersediaan gula. Sebaliknya, ia memberikan kuasa kepada sejumlah koperasi yang berafiliasi dengan TNI-Polri, seperti:
- Inkopkar
- Inkoppol
- Puskopol
- SKKP TNI-Polri
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan kepada koperasi TNI-Polri,” ujar jaksa di persidangan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dalam waktu dekat. Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat skala kerugian negara serta keterlibatan sejumlah pihak dari berbagai sektor strategis.
(Red)