Kabupaten Sukabumi – PHANTERAJAGATNEWS. Selasa, 18 Februari 2025. Kasus penyelewengan Dana Desa di Desa Sinar Bentang, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, kini memicu dugaan keterlibatan oknum dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh awak media Seputarjagat News, dugaan penyelewengan ini melibatkan Kepala Desa (Kades) Sinar Bentang, berinisial (S), dan istrinya (Yan), yang diduga telah menyalahgunakan anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan infrastruktur desa.
Menurut keterangan yang diperoleh dari seorang narasumber berinisial (SP) pada tanggal 15 Februari 2024, sejak tahun 2019 hingga 2024, Kades Sinar Bentang (S) diduga menginstruksikan bendahara desa untuk mentransfer anggaran infrastruktur yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa ke rekening pribadi istrinya (Yan) di Bank BJB.
SP mengungkapkan rincian alokasi dana desa yang diterima Desa Sinar Bentang dalam kurun waktu tersebut, yang mencakup sejumlah besar anggaran, antara lain: pada tahun 2019 sebesar Rp 791.680.000, tahun 2020 sebesar Rp 805.572.000, tahun 2021 sebesar Rp 794.438.000, tahun 2022 sebesar Rp 746.243.000, tahun 2023 sebesar Rp 776.140.000, dan tahun 2024 sebesar Rp 782.817.000. Dari anggaran tersebut, menurut SP yang digunakan untuk kegiatan berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, dipindahkan ke rekening pribadi Istri Kades oleh Bendahara atas perintah Kepala Desa.
Lebih lanjut, SP menyatakan bahwa kegiatan lain, seperti pengadaan bibit, turut melibatkan Kades (S) yang mengelola langsung dengan koleganya. “Pemeriksaan terkait kegiatan ini tidak berjalan sesuai prosedur yang semestinya,” ungkap SP.
Di sisi lain, seorang warga setempat berinisial (A) mengungkapkan bahwa Desa Sinar Bentang telah melalui beberapa kali pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Sukabumi sejak tahun 2016, 2019, hingga pemeriksaan terakhir pada tahun 2024. Menurut A, pemeriksaan yang dilakukan pada tahun 2024 tersebut tidak dilaksanakan di lapangan, melainkan hanya dilakukan di atas meja. Bahkan, ditemukan temuan TGR (Tuntutan Ganti Rugi) sebesar Rp 40 juta, yang kemudian diselesaikan dengan negosiasi, mengurangi jumlah TGR menjadi Rp 4 juta. “Setelah dilakukan negosiasi, Kepala Desa mengeluarkan anggaran sebesar Rp 6 juta untuk menutupi masalah tersebut, dan desa lain yang juga terkena dampak turut mengeluarkan biaya sebesar Rp 5 juta per desa se Kecamatan Sagaranten,” ungkap A.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh perangkat desa lainnya di Kecamatan Sagaranten, berinisial (W), yang mengonfirmasi bahwa desanya turut memberikan kontribusi sebesar Rp 5 juta untuk menutup kasus yang melibatkan Desa Sinar Bentang tersebut. “Kami diminta untuk berpartisipasi dalam pengumpulan dana yang diserahkan kepada tim Inspektorat yang memeriksa pada saat itu,” kata W.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Inspektur Kabupaten Sukabumi, Komarudin, memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp pada 18 Februari 2025. “Kami meminta bukti pendukung berupa kesaksian atau pernyataan tertulis di atas materai dari masing-masing pemberi suap atau bukti lain yang bisa dijadikan alat bukti, agar pemberian sanksi dapat dilakukan secara tepat,” ujar Komarudin. Ia juga menegaskan pentingnya dukungan bukti yang cukup untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.
Sementara itu, Penggiat Anti-Korupsi di Sukabumi, berinisial (RB), menilai bahwa dugaan keterlibatan Inspektorat Kabupaten Sukabumi dalam kasus ini harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. “Tim Inspektorat yang memeriksa kasus ini seharusnya diperiksa oleh penyidik Aparat Penegak Hukum (APH), namun saya sarankan agar hal ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mengingat potensi adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat mengaburkan proses hukum jika ditangani di tingkat lokal,” ujar RB dengan tegas.
Kasus ini semakin menonjolkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, serta perlunya tindakan tegas untuk memastikan agar tidak ada pihak yang terbebas dari pertanggungjawaban dalam pelaksanaan anggaran negara.
Dengan semakin banyaknya bukti dan keterangan yang berkembang, diharapkan permasalahan ini dapat diusut secara tuntas dan transparan demi keadilan bagi masyarakat, serta untuk menjaga integritas sistem pemerintahan desa di Kabupaten Sukabumi.
(DS/HSN)