IM57+ Soroti Mutasi Hakim Eko Aryanto ke Papua Barat Usai Vonis Ringan Harvey Moeis

Screenshot 2025 05 12 080739
8 / 100

Jakarta – Panthera Jagat News. Mutasi terhadap hakim Eko Aryanto ke Papua Barat menuai sorotan tajam. IM57+ Institute menduga mutasi tersebut berkaitan erat dengan vonis ringan yang dijatuhkan Eko kepada terdakwa kasus korupsi tambang timah, Harvey Moeis, dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyatakan bahwa langkah Mahkamah Agung (MA) ini tidak bisa dilepaskan dari momentum bersih-bersih di tubuh lembaga peradilan, menyusul maraknya kasus hukum yang menjerat sejumlah hakim dalam perkara strategis.

“Proses mutasi ini tidak mungkin untuk dilepaskan dari konteks momentum bersih-bersih pasca beruntunnya rangkaian proses hukum terhadap hakim-hakim yang menangani kasus yang strategis,” ujar Lakso kepada wartawan, Senin (12/5/2025).

Menurut Lakso, vonis ringan terhadap Harvey Moeis menjadi indikator yang dipertimbangkan dalam mutasi ini. Ia menilai kualitas putusan menjadi cerminan integritas dan kinerja seorang hakim.

“Pertimbangan dan janggal atau tidaknya putusan-putusan, termasuk putusan yang dihasilkan oleh Hakim Eko Aryanto terkait Harvey Moeis, tentu memiliki potensi keterkaitan yang erat dalam memutuskan mutasi yang terjadi,” imbuhnya.

Namun, Lakso menekankan bahwa mutasi semata tidak cukup untuk membenahi lembaga peradilan. Ia mendorong Mahkamah Agung dan institusi hukum lainnya untuk mengambil langkah lanjutan yang lebih mendalam.

“Perlu adanya upaya lanjutan yang lebih serius untuk mengungkap sindikat mafia hukum yang mengakar di penegak hukum, termasuk lembaga peradilan. Tanpa langkah tersebut maka tidak akan tercapai proses pembersihan yang komprehensif dan potensi kejadian yang sama akan berulang,” tegas Lakso.

Dalam mutasi yang dilakukan Mahkamah Agung kali ini, tercatat sebanyak 41 hakim dimutasi ke berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari jabatan ketua, wakil ketua, hingga hakim tinggi. Salah satu nama yang menonjol adalah Eko Aryanto, yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu sempat dipindah ke PN Sidoarjo, dan kini dimutasi lagi ke Pengadilan Tinggi Papua Barat.

Hakim Eko Aryanto sebelumnya menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Ia juga memutuskan perampasan sejumlah aset Harvey untuk mengganti kerugian negara.

Padahal, dalam pertimbangan putusan, Harvey Moeis dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dengan nilai kerugian negara yang fantastis mencapai Rp 300 triliun. Putusan tersebut sempat menuai kecaman publik karena dianggap tidak mencerminkan besarnya dampak kerugian negara.

Namun, vonis terhadap suami artis Sandra Dewi itu akhirnya diperberat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Harvey divonis 20 tahun penjara, jauh lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya di pengadilan tingkat pertama. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *