Hukuman Karen Agustiawan Diperberat, Mahkamah Agung Menjatuhkan Pidana 13 Tahun Penjara

tangis karen agustiawan divonis 9 tahun penjara 7 169
9 / 100

Jakarta – PANTHERAJAGATNEWS. Jum’at, 28 Februari 2025. Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi telah memperberat hukuman terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah, atau yang lebih dikenal dengan nama Karen Agustiawan, dalam perkara tindak pidana korupsi. Berdasarkan putusan kasasi yang dibacakan pada Jumat, 28 Februari 2025, hukuman terhadap Karen Agustiawan diperberat menjadi 13 tahun penjara, lebih tinggi dari hukuman sebelumnya yang hanya 9 tahun.

“Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti Pasal 3 Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan Mahkamah Agung yang tercantum dalam situs resmi MA, yang juga mengonfirmasi jumlah denda yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Putusan ini diketok oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Dwiarso Budi Santiarto, dengan didampingi oleh dua anggota majelis, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pujiharsoyo. Proses pembacaan putusan perkara nomor 1076 K/PID.SUS/2025 berlangsung setelah 26 hari masa pertimbangan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juni 2024, Karen Agustiawan dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun serta denda Rp 500 juta atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Pada kesempatan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maryono menyatakan bahwa Karen terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hakim juga menyebutkan bahwa Karen tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai USD 113 juta, yang justru dibebankan kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menerima banding yang diajukan baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pihak Karen Agustiawan. Namun, pada tingkat banding ini, meskipun ada perubahan terkait barang bukti, hukuman penjara dan kewajiban pembayaran uang pengganti tetap tidak berubah. Majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kecuali untuk hal-hal lainnya yang disesuaikan dengan keputusan banding.

Dengan diperberatnya hukuman tersebut, Karen Agustiawan kini harus menjalani pidana penjara selama 13 tahun dan membayar denda sebesar Rp 650 juta, subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini menunjukkan komitmen Mahkamah Agung dalam memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku tindak pidana korupsi, serta memberikan pesan tegas bahwa korupsi, terutama yang melibatkan pejabat tinggi negara, akan mendapatkan sanksi hukum yang berat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *