Jakarta — Panthera Jagat News. Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Vonis tersebut terkait dengan kasus suap dalam pemberian vonis bebas kepada terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
Kuasa hukum Heru, Farih Romdoni Putra, menyatakan bahwa permohonan banding telah diajukan pada Rabu, 14 Mei 2025. Menurut Farih, majelis hakim belum mempertimbangkan poin-poin dalam pembelaan kliennya. Ia menegaskan bahwa penyerahan uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, kepada Heru tidak dapat dibuktikan. Selain itu, pada hari yang dituduhkan terjadi pembagian uang antar hakim, Heru tidak berada di Surabaya.
Dalam kasus ini, Heru bersama dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, dinyatakan bersalah menerima suap dari pengacara Ronald Tannur. Majelis hakim menyatakan bahwa Erintuah menerima SGD 116 ribu, Mangapul menerima SGD 36 ribu, dan Heru menerima Rp1 miliar serta SGD 156 ribu.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga mengajukan banding atas putusan terhadap Heru Hanindyo. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa jika terdakwa banding, maka jaksa penuntut umum juga akan banding. Namun, terhadap putusan dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, Kejagung tidak menyatakan banding karena hukuman yang dijatuhkan telah memenuhi dua per tiga dari tuntutan jaksa.
Berbeda dengan Heru, kedua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan kepada mereka. Kuasa hukum keduanya, Philipus Harapenta Sitepu, menyatakan bahwa kliennya ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga, serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan institusi Mahkamah Agung atas perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim PN Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Putusan tersebut kemudian terbukti sarat suap, yang mengakibatkan ketiga hakim tersebut dijatuhi hukuman pidana.
Dengan diajukannya banding oleh Heru Hanindyo dan jaksa penuntut umum, proses hukum kasus ini akan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi. Putusan banding nantinya akan menentukan nasib hukum para terdakwa dan menjadi sorotan publik dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan. (Red)