Gugatan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banggai Ditolak MK: Dinilai Tak Jelas dan Tak Memenuhi Syarat Formil

download 3
5 / 100

Jakarta – Panthera Jagat News. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Kabupaten Banggai yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang. Putusan ini dibacakan dalam sidang dismissal di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (5/5/2025).

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil karena dinilai kabur atau tidak jelas.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengungkapkan bahwa MK sebelumnya telah secara tegas memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang hanya di dua kecamatan, yakni Simpang Raya dan Toili. Sementara hasil pemungutan suara di kecamatan lainnya telah dinyatakan sah oleh MK dalam putusan sebelumnya.

“Mahkamah hanya memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili,” jelas Ridwan.

Namun, dalam gugatan terbarunya, pasangan Sulianti–Samsul meminta PSU di 32 TPS yang tersebar di dua kecamatan tersebut. Sayangnya, menurut hakim Ridwan, dalam dokumen permohonan, mereka hanya menguraikan adanya dugaan pelanggaran di 10 TPS saja.

“Mahkamah menemukan permintaan pemungutan suara ulang di 32 TPS tersebut tidak didukung dengan uraian karena pemohon hanya menguraikan pelanggaran yang terjadi di 10 TPS,” lanjutnya.

Perbedaan jumlah TPS yang disebut dalam permohonan dengan jumlah TPS yang diuraikan pelanggarannya menjadi dasar MK menyatakan permohonan tersebut tidak konsisten dan tidak jelas.

“Pada alasan permohonan pemohon hanya menguraikan terjadi pelanggaran di 10 TPS di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili, sedangkan yang dimohonkan adalah PSU pada 32 TPS,” tegas Ridwan.

Akibatnya, Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa permohonan gugatan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada keraguan dari Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur,” kata Ridwan menutup pertimbangan.

Dalam permohonan yang diajukan, pasangan Sulianti–Samsul meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Keputusan KPU Nomor 722 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Banggai. Mereka juga meminta agar MK memerintahkan diadakannya kembali PSU di TPS yang mereka anggap bermasalah.

Namun karena permohonan dianggap tidak jelas dan tidak didukung dengan uraian pelanggaran secara menyeluruh, MK menolak melanjutkan perkara Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 ke tahap berikutnya.

Dengan demikian, hasil PSU di dua kecamatan yang telah dilakukan sebelumnya tetap dinyatakan sah, dan keputusan KPU Kabupaten Banggai mengenai hasil Pilkada tidak berubah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *