Sidoarjo – Panthera Jagat News, Jumat, 28 November 2025. Sengketa harta bersama dengan Nomor 2824/Pdt.G/2025/PA.Sda yang melibatkan Mujiadi bin Buamat sebagai penggugat dan Maya Wandia Citra binti Iswandi sebagai tergugat memasuki babak yang semakin memanas. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media Panthera Jagat News, Pengadilan Agama Sidoarjo telah melaksanakan penyitaan jaminan (conservatoir beslag) atas sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga termasuk dalam harta bersama pasangan tersebut.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan perintah resmi Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo pada 17 November 2025. Tindak lanjutnya dijalankan oleh Jurus Sita Pengganti, Setianto SH, MH, pada Kamis, 27 November 2025. Aset yang disita meliputi dua bangunan rumah serta sebuah gudang di Desa Kedung Kendo, Kecamatan Candi, dan satu rumah lainnya di kawasan Grand Teratai Blok Z-2, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Penggugat, Irianto Marpaung S.H., dari Law Firm Marpaung & Partner.
Menurut Marpaung, permohonan sita jaminan tersebut telah diajukan sebelumnya oleh pihak penggugat karena adanya sejumlah harta yang dinilai merupakan bagian dari harta bersama. Aset itu mencakup sebidang tanah dengan bangunan gedung pada atasnya yang tercatat atas nama Misa Kosasih, satu unit rumah atas nama Maya Wandia Citra, serta dua kendaraan mewah—Mitsubishi Pajero putih dan Toyota Alphard putih—yang keduanya terdaftar atas nama Mujiadi bin Buamat.
Namun dalam proses pelaksanaan sita, salah satu aset kendaraan, yaitu Toyota Alphard, tidak dapat ditunjukkan oleh pihak tergugat. Maya Wandia Citra disebut memberikan berbagai alasan kepada petugas, sehingga penyitaan terhadap mobil tersebut tidak dapat dilakukan.

Sementara itu, Mujiadi memberikan keterangan terpisah kepada awak media terkait asal-usul kepemilikan aset-aset tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketika pertama kali bertemu Maya, perempuan itu datang untuk melamar pekerjaan dan tidak membawa harta benda. Setelah menikah, Maya meminta Mujiadi melunasi kredit macet gedung milik mantan suaminya, gedung yang kemudian dijadikan pabrik rokok dengan nama CV Maju Makmur Nusantara.
Menurut Mujiadi, pola serupa terjadi pada pembelian rumah secara cicilan dan pembelian dua unit mobil mewah tersebut. Ia menegaskan bahwa semua pembiayaan berasal dari dirinya, sementara tergugat hanya melakukan pembayaran cicilan menggunakan dana yang telah disediakan oleh dirinya. Dengan nada kesal, ia menegaskan bahwa semua aset yang kini disengketakan merupakan hasil jerih payahnya selama menjalani pernikahan.
Perkara ini masih terus diproses di Pengadilan Agama Sidoarjo. Sengketa harta bersama ini diperkirakan akan tetap menjadi perhatian publik hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (MP)





