Bandung – Panthera Jagat News. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas menyusul tragedi longsor di Tambang Galian C Gunung Kuda, yang menewaskan 14 orang pekerja. Lokasi tambang yang terletak di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon itu secara resmi ditutup oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, disertai dengan pencabutan seluruh izin operasional milik tiga yayasan pengelola.
Dalam pernyataan resminya saat meninjau lokasi tambang pada Sabtu (31/5), Dedi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan sanksi administratif berupa penghentian seluruh aktivitas tambang tersebut. Salah satu pengelola utama adalah Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah, sementara dua tambang lainnya dikelola oleh yayasan lain yang berada di area yang sama.
“Tadi malam, kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk penghentian izin. Pencabutan izin dari tambang ini. Ketiga pengelola sudah resmi ditutup,” tegas Dedi.
Dedi mengklaim bahwa sejak menjabat sebagai Gubernur, dirinya sangat selektif dalam pemberian izin tambang. Ia bahkan menegaskan bahwa ia lebih banyak menutup tambang dibanding memberikan izin baru.
“Kemarin di Karawang saya tutup, di Subang banyak yang saya tutup, tambang emas milik pengusaha WNA asal Korea Selatan juga saya tutup. Bahkan ratusan tambang ilegal sudah kita hentikan,” ungkapnya.
Dedi juga menambahkan bahwa seminggu sebelumnya, Pemprov Jabar menutup tambang di Tasikmalaya, dan saat ini proses hukum pidana terhadap aktivitas tambang ilegal di sana sedang berjalan.
Menariknya, Dedi mengaku telah meminta penutupan tambang Gunung Kuda sejak tiga tahun lalu ketika masih menjabat sebagai anggota DPR. Ia mengatakan bahwa moratorium perizinan tambang sedang dilakukan di Jawa Barat demi mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga keselamatan para pekerja tambang.
“Tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja akan dihentikan. Banyak dari tambang itu kini telah kami tutup,” ujarnya.
Menurutnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat juga telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan resmi kepada pengelola tambang Gunung Kuda, mengingatkan soal potensi bahaya dari pengelolaan yang tidak sesuai prosedur.
Longsor yang terjadi di tambang Gunung Kuda kini berstatus bencana tanggap darurat, setelah dikonsultasikan dan disetujui oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan status ini dilakukan karena skala dampak yang besar terhadap masyarakat sekitar, baik secara sosial, ekonomi, maupun lingkungan.
Sementara itu, pihak Kepolisian tengah melakukan penyelidikan intensif terkait peristiwa tragis ini. Hingga kini, enam saksi telah diperiksa, termasuk pekerja dan pengelola tambang.
Polisi menduga kuat adanya unsur kelalaian, seperti pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan tidak digunakannya alat pelindung diri (APD) yang layak oleh para pekerja tambang. (Red)