Kabupaten Sukabumi – Panthera Jagat News, Sabtu 7 Juni 2025. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Tengah tengah disorot tajam setelah muncul dugaan bahwa instansi tersebut mengabaikan regulasi penting terkait program ketahanan pangan di tingkat desa. Dugaan ini menyeruak setelah ditemukan ketidaksesuaian antara implementasi program ketahanan pangan di desa dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa.
Salah satu sorotan utama datang dari pelaksanaan Permendes Nomor 13 Tahun 2020 dan Permendes Nomor 8 Tahun 2022 yang secara jelas mengamanatkan bahwa ketahanan pangan nabati dan hewani merupakan prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Bahkan, dalam Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023, ditegaskan bahwa minimal 20% dari pagu Dana Desa harus dialokasikan khusus untuk ketahanan pangan.
Namun, kenyataan di lapangan justru berkata lain.
Berdasarkan data yang diperoleh awak media Panthera Jagat News dari Desa Mekarwangi, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, pada Tahun 2023, Dana Desa yang diterima oleh desa tersebut tercatat sebesar Rp 845.076.000. Seharusnya, sesuai aturan 20% dari dana itu atau Rp 169.015.200 wajib dialokasikan untuk kegiatan ketahanan pangan.
Namun, tidak ada satupun kegiatan ketahanan pangan yang direalisasikan dari dana tersebut pada tahun tersebut.
Pada Tahun 2024, Desa Mekarwangi menerima Dana Desa sebesar Rp 983.793.000. Sesuai ketentuan, sekitar Rp 196.758.600 seharusnya digunakan untuk program ketahanan pangan. Namun faktanya, hanya Rp 8.500.000 yang digunakan untuk kegiatan semacam itu, yakni berupa pengerasan jalan usaha tani.
Yang mengejutkan, anggaran yang jelas-jelas tidak sesuai regulasi ini tetap bisa lolos dari sistem Siskeudes—sistem yang digunakan untuk pengawasan keuangan desa—tanpa ada teguran dari DPMD.
“Yang mengherankan, ini bisa lolos di sistem Siskeudes. Artinya tidak ada teguran dari DPMD Kabupaten Sukabumi agar anggaran tersebut dimasukkan ke dalam kegiatan ketahanan pangan,” ujar seorang warga Desa Mekarwangi yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber informasi menyebutkan, minimnya peran teknis dan pendampingan dari DPMD diduga menjadi salah satu penyebab utama banyaknya desa yang tidak menjalankan program ketahanan pangan sesuai aturan. Dalam berbagai kegiatan seperti bimbingan teknis (bimtek) dan pertemuan di tingkat kecamatan, pemerintah desa disebut dibiarkan berjalan sendiri tanpa arahan yang memadai.
“Selama ini kami jalan sendiri. Petunjuk dari DPMD sangat minim. Bahkan untuk menyusun program berbasis ketahanan pangan kami harus belajar sendiri dari internet dan diskusi antar desa,” ungkap seorang kepala desa di wilayah Kabupaten Sukabumi, berinisial N.
Hingga berita ini diturunkan, DPRD Kabupaten Sukabumi belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Awak media juga masih belum berhasil menghubungi Kepala DPMD untuk meminta klarifikasi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada 6 Mei 2025 melalui WhatsApp, Kabid Pemdes DPMD, Hodan Firmansyah, memberikan jawaban singkat:
“Hatur nuhun wartosna. Cobi ke bidang yang menanganinya, yaitu bidang keuangan,” tulis Hodan.
Sayangnya, usaha awak media untuk menghubungi Kabid Keuangan DPMD belum membuahkan hasil hingga saat ini.
Seorang pakar tata kelola desa yang enggan disebutkan namanya menilai, pelanggaran terhadap Permendes adalah masalah serius yang dapat menggagalkan tujuan utama Dana Desa.
“Permendes adalah acuan nasional. Bila tidak dijalankan, maka tujuan utama Dana Desa yaitu peningkatan ketahanan pangan dan kesejahteraan warga desa bisa gagal tercapai,” tegasnya.
Kasus ini diprediksi akan terus bergulir, terutama jika masyarakat dan lembaga pengawas mendorong transparansi dan akuntabilitas atas penggunaan Dana Desa. Masyarakat berharap agar pengawasan dari DPMD diperkuat, dan agar alokasi dana benar-benar difokuskan sesuai peraturan yang berlaku demi keberlanjutan pembangunan dan ketahanan pangan di desa.
(DS)