Sukabumi – Panthera Jagat News, 5 Februari 2026. Gerbong mutasi di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali bergerak. Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) resmi diserahterimakan dari Agus Yuliana kepada Essadendra Aneksa dalam prosesi Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang digelar di Aula Kejari Cibadak, Rabu (4/2/2026).
Prosesi Sertijab berlangsung khidmat dan dihadiri oleh jajaran pejabat internal Kejari Kabupaten Sukabumi. Momentum pergantian pejabat tersebut turut diwarnai dengan deretan karangan bunga dari berbagai instansi pemerintah maupun pihak swasta yang memadati halaman kantor Kejari sebagai bentuk apresiasi serta ucapan selamat kepada pejabat lama dan pejabat baru.
Agus Yuliana selanjutnya mengemban amanah baru sebagai Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubagbin) Kejari Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Selama bertugas di Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus dikenal aktif dalam mengawal serta menangani berbagai perkara tindak pidana khusus, khususnya perkara yang berkaitan dengan keuangan negara.
Dalam kesempatan perpisahan, Agus Yuliana menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh mitra kerja, termasuk insan pers yang selama ini bersinergi dengan Kejari Sukabumi.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh mitra kerja, termasuk rekan-rekan media yang selama ini menjalin sinergi dengan Kejari Sukabumi. Mohon maaf apabila selama bertugas masih terdapat banyak kekurangan, terutama jika ada pesan atau panggilan telepon yang belum sempat terbalas,” ujar Agus.
Sementara itu, Essadendra Aneksa, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Cirebon, menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional, objektif, dan selektif dalam menangani setiap laporan masyarakat.
Menurut Essadendra, langkah awal yang akan dilakukan adalah melakukan pemetaan terhadap perkara yang sedang berjalan serta mempelajari kasus-kasus yang belum terselesaikan.
“Harapannya saya bisa segera beradaptasi. Kita akan pelajari pekerjaan yang belum selesai dan menindaklanjuti laporan pengaduan yang memang dapat dipertanggungjawabkan secara sah,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus memiliki tanggung jawab besar, terutama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Oleh karena itu, setiap laporan pengaduan (Lapdu) harus melalui proses verifikasi dan penyaringan yang ketat.
“Kami berkomitmen bekerja secara profesional. Laporan pengaduan yang ditindaklanjuti adalah laporan yang valid, memiliki dasar hukum yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan laporan bodong,” tandas Essadendra.
Dengan kepemimpinan baru di bidang Pidsus, Kejari Kabupaten Sukabumi diharapkan semakin optimal dalam penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus yang berdampak langsung pada kepentingan publik. (MP)





