Surabaya – Panthera Jagat News. Mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kota Surabaya, berinisial GSP, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. GSP diduga kuat menerima gratifikasi senilai Rp3,6 miliar dari sejumlah rekanan proyek selama menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode 2016 hingga 2022.
Hal itu disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, dalam keterangan persnya kepada wartawan. Saiful menjelaskan bahwa GSP menerima dana gratifikasi dari pihak rekanan yang memenangkan proyek di lingkungan Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya.
“Pelaku ini mendapatkan gratifikasi dari beberapa orang rekanan yang telah memperoleh proyek karena tersangka ini selaku Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) selama periode 2016–2022,” ujar Saiful.
Penetapan GSP sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 32 orang saksi yang terkait dengan kasus ini. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik mendapatkan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan GSP.
“Dari saksi-saksi itu, semuanya mengarah kepada pelaku. Dan perlu diketahui, tersangka ini baru saja pensiun dari jabatannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Saiful mengungkap bahwa uang gratifikasi yang diterima GSP selama tujuh tahun tersebut tidak digunakan langsung, melainkan dialihkan ke dalam bentuk deposito dan investasi lainnya. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa selain gratifikasi, GSP juga melakukan praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Jadi kami tidak hanya menjerat tersangka dengan kasus gratifikasi, namun juga dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Saiful.
Saat ini, GSP telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya, Cabang Kejati Jatim. Ia dijerat dengan Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman bagi tersangka minimal lima tahun penjara. Dan saat ini tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim,” tutup Saiful.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor infrastruktur, sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat penegak hukum tak segan mengusut hingga ke masa pensiun para pelaku. (Red)