Eks Kasat Narkoba Barelang Divonis Seumur Hidup, Terbukti Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram

Screenshot 2025 06 05 110826
8 / 100

Batam – Panthera Jagat News. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kompol Satria Nanda, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, dalam perkara penjualan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (4/6/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tiwik, saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menjual narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat lebih dari 5 gram, secara berlanjut dan tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, terdakwa juga dinyatakan tidak menjalankan ketentuan dalam Pasal 87 UU yang sama, yang seharusnya mengatur sikap dan tanggung jawab aparat penegak hukum dalam menangani barang bukti narkotika.

“Ketiga, menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” lanjut hakim Tiwik.

Vonis seumur hidup ini tergolong lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Satria Nanda dijatuhi hukuman mati. Jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa sangat berat, karena dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba.

Dalam amar putusan, hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain:

  • Tidak mengakui perbuatannya;
  • Memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan;
  • Memanfaatkan jabatan sebagai Kasat Narkoba untuk membiarkan terjadinya tindak pidana;
  • Tidak mencerminkan perilaku aparat penegak hukum yang melindungi masyarakat;
  • Telah merusak nama baik institusi Polri dan mencederai kepercayaan publik;
  • Tidak mendukung program pemerintah dalam P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).

“Keadaan yang meringankan nihil,” tegas hakim.

Menanggapi putusan tersebut, pengacara Satria Nanda menyatakan masih akan bermusyawarah dengan kliennya, namun mengindikasikan akan menempuh banding.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ali Naek secara tegas menyatakan langsung mengajukan banding karena putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan hukuman mati yang sebelumnya disampaikan.

“Terima kasih majelis hakim, kami sudah mendengarkan putusan dan pertimbangannya. Karena dalam tuntutan kami adalah pidana mati, maka kami langsung menyatakan banding,” kata Ali.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena melibatkan seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kasatresnarkoba. Bukannya memberantas peredaran narkoba, Satria Nanda justru terbukti menjual barang bukti narkotika bersama anak buahnya. Aksi ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum.

Putusan ini juga menjadi peringatan keras bagi institusi penegak hukum, bahwa penyalahgunaan wewenang dalam perkara narkoba tidak akan mendapat toleransi, bahkan jika dilakukan oleh aparat itu sendiri.

Proses banding dari kedua belah pihak akan menjadi kelanjutan penting dalam perkara ini, yang hingga kini masih menjadi sorotan publik dan media nasional. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *