Eks Camat Angkat Bicara; Terkait Dugaan TGR 800 JT Ds. Waluran yang tidak dilimpahkan Inspektorat Kab. Sukabumi ke APH

WhatsApp Image 2024 07 17 at 10.57.21
9 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Rabu 17 Juli 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media, terkait adanya Dugaan TGR DS. Waluran Kec. Waluran Kab. Sukabumi kurang lebih Sebesar Rp 800 JT yang sudah bertahun-tahun tidak diproses oleh Inspektorat kabupaten Sukabumi, dan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum.

Menurut sumber yang dapat dipercaya bahwa timbulnya TGR tersebut sejak adanya covid 2019 sampai dengan 2023. Kerugian Negara tersebut berawal dari pembayaran insentif, dan BLT, dan sebagainya.

Sementara di lain pihak Kepala Desa berinisial H menerangkan kepada awak media melalui sambungan telepon selulernya 14/7/2024. Terkait tentang TGR Desa Waluran tersebut.

Kata H “Mantan Kades Waluran yang berinisial O mempunyai hubungan baik dengan IRBANSUS Kabupaten Sukabumi (AM), permasalahan ini kan diketahuinya dan diperiksa olehnya dari beberapa tahun yang lalu, dengan Dugaan Kerugian Negara lebih kurang Rp 800 juta, masyarakat Waluran juga banyak yang tau tentang itu, hanya yang sangat disayangkan kenapa dibiarkan sementara TGR Desa yg kecil kecil dikejar kejar. dan kalau dilihat dari deadline pengembalian ke kas Desa tenggang 60 Hari kan sudah lewat. Ada apa Irbansus AM dengan Timnya” terangnya.

Lanjut H “Sekarang ini Mantan kades Waluran (O) sudah tidak ada di tempat dan bekerja ke Sumatera, tidak ada kejelasan tentang TGR yg harus dikembalikan” ujarnya.

Hal Senada diungkapkan Mantan Camat yang tidak mau disebutkan namanya (sesuai Undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers), mengungkapkan kepada awak media terkait masalah TGR (Tuntutan Ganti Rugi).16/7/2024.

Kata Mantan Camat “Si (AM) dari dulu kalau ada yang ngasih sesuatu dia diam, malah temuan itu kadang di diamkan. Makanya harus ada laporan kepada penegak hukum agar diperiksa hanya APH berani nggak demi kebenaran mengungkap permainan TGR ini, kalau memang jelas salah ya kenapa tidak” ucapnya.

Lanjut Mantan Camat “Kalau sudah jelas salah ya sekalian sama orang inspektoratnya bukan masalah besar dan kecil yang mungkin ada diterimanya tapi konsekuensinya sebagai pemeriksa atau auditor, dan kalau selalu bisa diatur dengan uang ngapain diramaikan. Mudah-mudahan saja APH melihat dan mendengar hari ini, jadi jangan beranggapan karena inspektorat itu Mitra lalu dibiarkan” pungkasnya.

Ketika awak media meminta tanggapan, dari masyarakat peduli Kabupaten Sukabumi berinisial M terkait masalah TGR Desa-desa

Kata M “Terkait masalah TGR, kan sudah dijadwalkan oleh inspektorat, agar terperiksa mengembalikan dana yg digunakan ke Kas Desa dengan tenggang waktu 60 Hari dalam upaya pembinaan dan apabila setelah itu tidak dikembalikan, seharusnya bukan urusan Inspektorat lagi dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum, untuk diambil langkah-langkah penegakan hukum,” ujarnya.

Tapi melihat permasalahan Desa Waluran ini sudah bertahun-tahun tidak ada penyelesaian, tinggal perlu ditanyakan. Ada apa sih antara pemeriksa Riksus Inspektorat kabupaten Sukabumi dengan Mantan Kades Waluran tersebut, ini sudah urusan Aparat Penegak Hukum untuk mengungkapnya, kemungkinan masih banyak lagi Desa-desa yang dibuat Riksus tapi hasilnya seperti ini” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak inspektorat kabupaten Sukabumi belum dapat dikonfirmasi. ( D. Sup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *