Dugaan Pungli dalam Proyek Pedestrian Kota Sukabumi: Siapa MR T?

Screenshot 2024 10 20 131036
4 / 100

Kota Sukabumi – Seputar Jagat News. Minggu, 20 Oktober 2024. Masyarakat Kota Sukabumi kini tengah heboh membicarakan dugaan pungutan liar (pungli) terkait proyek pembangunan pedestrian yang menelan anggaran sebesar Rp 44.066.002.850. Anggaran tersebut terdiri dari Rp 33.141.279.600 yang berasal dari Dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat dan Rp 10.924.723.250 dari APBD murni tahun 2023.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menunjukkan adanya ketidaksesuaian hasil pekerjaan, dengan kerugian yang harus dikembalikan kepada kas daerah mencapai Rp 1.457.944.193,41 dari dana bantuan provinsi dan Rp 421.375.469,21 dari APBD murni.

Informasi yang dihimpun oleh awak media mengindikasikan adanya dugaan suap saat pencairan anggaran proyek ini, yang diduga melibatkan seorang berinisial MR T. Sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa setelah anggaran dicairkan, MR T meminta setoran kepada seluruh rekanan pelaksana proyek pedestrian sebesar lebih kurang Rp 7,5 miliar. Rincian setoran tersebut mencakup dana Bankeu untuk pedestrian tahun 2023 yang sekitar Rp 34 miliar, di mana MR T diduga meminta 25% dari total tersebut. MR T ini adalah salah satu anggota Parpol yang diduga sebagai calo kepada teman separtainya di Provinsi, permasalahan inipun diduga melibatkan Kadis PUTR Kota Sukabumi.

Pertanyaan yang muncul adalah kepada siapa MR T menyerahkan uang tersebut di Provinsi Jawa Barat agar Anggaran bantuan keuangan tersebut bisa cair, dan apakah dana dari APBD murni Kota Sukabumi juga mengalami pengalihan serupa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MR T dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan ini. Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran publik serta transparansi dalam setiap proyek infrastruktur yang dilakukan. Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta di balik dugaan pungli ini dan memberikan kejelasan kepada masyarakat, dengan harapan agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan permasalahan ini dan BPK RI juga harus transparan apabila tidak terlibat. (Skm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *