Cianjur – PHANTERAJAGATNEWS. Rabu, 12 Februari 2025
Berdasarkan hasil investigasi Tim Media Seputarjagat News, terdapat dugaan manipulasi data peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sarbini, yang beralamat di Jalan Raya Cugenang, Kampung Kedunggirang, RT 01 RW 07, Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. PKBM ini memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) P2962890 dan beroperasi berdasarkan Surat Keputusan izin operasional nomor 400.7.22.2/2877/Bid-Paud Dikmas/XII/2024, tertanggal 24 Desember 2024, dengan status akreditasi B. Kepala Sekolah yang bertanggung jawab atas lembaga ini adalah Ema Hermawati, dengan Abdul Latief Hadi sebagai operator pendataan.
Dugaan Manipulasi Data Peserta Didik dan Penyalahgunaan BOSP
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dapodik semester genap tahun ajaran 2022/2023, jumlah peserta didik di PKBM Sarbini tercatat sebanyak 765 siswa (492 laki-laki dan 273 perempuan). Namun, pada semester ganjil tahun ajaran 2023/2024, jumlah peserta didik mengalami penurunan drastis menjadi 637 siswa (417 laki-laki dan 230 perempuan), dengan selisih 128 siswa (75 laki-laki dan 43 perempuan). Penurunan jumlah siswa yang signifikan ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik manipulasi data untuk kepentingan pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dana BOP yang dikucurkan pemerintah untuk paket pendidikan di PKBM terdiri dari:
- Paket A: Rp 1.300.000 per siswa
- Paket B: Rp 1.500.000 per siswa
- Paket C: Rp 1.800.000 per siswa
Dengan jumlah peserta didik yang dilaporkan dalam Dapodik, PKBM Sarbini telah menerima dana BOP ratusan juta rupiah untuk tahun anggaran 2023. Namun, pada semester genap tahun ajaran 2023/2024, jumlah peserta didik kembali berubah menjadi 652 siswa, dan di semester ganjil tahun ajaran 2024/2025, jumlahnya kembali menurun menjadi 568 siswa.
Ketidaksesuaian Data di Lapangan
Investigasi lebih lanjut oleh Tim Media Seputarjagat News menemukan indikasi ketidaksesuaian jumlah peserta didik yang sebenarnya dengan data yang dilaporkan. Pada 4 Februari 2025, saat Tim Media melakukan pengecekan langsung ke PKBM Sarbini, ditemukan bahwa jumlah siswa yang aktif belajar tidak sebanding dengan data yang dimasukkan ke Dapodik. Beberapa temuan di lapangan antara lain:
- Siswa kelas 12 menyatakan hanya ada 20 siswa yang akan mengikuti ujian tahun ini.
- Seorang guru berinisial E tampak kebingungan saat ditanya jumlah siswa berdasarkan absensi.
- Kelas 7 (Paket B) dilaporkan memiliki 27 siswa, tetapi kelas 8 hanya memiliki 10 siswa dan kelas 9 hanya 15 siswa.
- Kelas 11 (Paket C) hanya dihadiri oleh 7 siswa, sementara kelas 10 yang diajar oleh guru berinisial T hanya memiliki sekitar 15 siswa.
Ketika Tim Media mencoba mengonfirmasi dugaan ini kepada Kepala Sekolah PKBM Sarbini, pihak sekolah tampak menghindari pertemuan. Seorang guru berinisial TR bahkan berusaha menghalangi upaya jurnalis dalam mendapatkan informasi. Sikap ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis dalam memperoleh informasi untuk kepentingan publik.
Dugaan Penyalahgunaan Dana Negara dan Tuntutan Penyelidikan Hukum
Berdasarkan data Dapodik yang diinput oleh operator, jumlah peserta didik di PKBM Sarbini adalah 568 siswa. Namun, dari hasil observasi langsung, jumlah siswa yang aktif belajar di Paket C hanya sekitar 42 siswa dan di Paket B sekitar 50 siswa. Dugaan adanya siswa fiktif patut dipertanyakan, mengingat sekolah ini menerima dana ratusan juta rupiah dari pemerintah berdasarkan jumlah peserta didik yang dilaporkan.
Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, yang juga seorang penggiat anti-korupsi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur, untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana negara ini. Ia menegaskan bahwa jika jumlah siswa tidak sesuai dengan data yang diajukan, maka ada indikasi kuat bahwa dana BOSP yang disalurkan telah disalahgunakan.
“PKBM Sarbini sudah menyedot uang rakyat ratusan juta rupiah per tahun, sementara jumlah siswa yang belajar aktif tidak sebanding dengan data yang dilaporkan. Pertanyaannya, ke mana dana tersebut mengalir? Ini harus segera diusut tuntas oleh pihak berwenang,” tegas Sambodo.
Kesimpulan
Dugaan praktik manipulasi data peserta didik di PKBM Sarbini Cianjur menimbulkan keprihatinan besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan. Aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan dan memastikan bahwa dana pendidikan digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan peserta didik yang benar-benar berhak menerimanya.
(DS/HSN)