Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timor Timur di Kupang Diselidiki Kejati NTT: Proyek Triliunan Retak Sebelum Ditempati

Screenshot 2025 05 26 080212
8 / 100

KUPANG – Panthera Jagat News. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi membuka penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rumah khusus bagi mantan pejuang Timor Timur. Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022–2023 ini sempat menjadi sorotan setelah ditemukan banyak kerusakan fisik pada bangunan meski belum sempat ditempati.

“Benar Kejati NTT sedang menangani perkara itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan persnya, Sabtu, 24 Mei 2025.

Pembangunan perumahan ini berada di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, dan mencakup total 2.100 unit rumah khusus. Proyek ini berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan ditujukan sebagai bentuk penghargaan terhadap jasa para mantan pejuang Timor Timur.

Rumah-rumah tersebut dibangun menggunakan teknologi Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) tipe 36, yakni teknologi rumah tahan gempa (RTG) yang dirancang untuk mempercepat pembangunan dan memperkuat daya tahan bangunan. Namun, alih-alih memberi kenyamanan dan keamanan, banyak bangunan ditemukan mengalami retak-retak bahkan sebelum dihuni.

Tiga BUMN Terlibat, Nilai Proyek Capai Rp 422 Miliar
Pekerjaan proyek ini dibagi menjadi tiga paket besar, masing-masing dikerjakan oleh tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) konstruksi ternama:

  • Paket pertama – 727 unit rumah dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero), dengan nilai kontrak Rp 141,9 miliar. Progres fisiknya dilaporkan mencapai 99,69 persen.
  • Paket kedua – 687 unit rumah ditangani oleh PT Nindya Karya (Persero), dengan nilai kontrak Rp 136,9 miliar. Kontrak pekerjaan ini berakhir pada 19 Februari 2025.
  • Paket ketiga – 686 unit rumah dibangun oleh PT Adhi Karya (Persero), dengan nilai kontrak Rp 143,8 miliar dan progres fisik mencapai 98,95 persen.

Meskipun progres pembangunan nyaris rampung secara administrasi, kerusakan fisik pada unit-unit rumah memicu pertanyaan serius terkait kualitas pengerjaan dan potensi penyimpangan anggaran.

Dugaan korupsi ini awalnya mencuat setelah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)—lembaga baru yang kini mengelola urusan perumahan nasional—menemukan indikasi kecurangan dalam proyek tersebut. Temuan itu kemudian dilaporkan secara resmi ke Kejati NTT pada Maret 2025.

Menteri PKP Maruar Sirait, dalam pernyataannya kepada media pada 14 April 2025 di Jakarta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan tim Inspektorat Jenderal ke lokasi proyek di Kupang. Hasil pemeriksaan internal menyebutkan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pembangunan.

“Kami telah menerjunkan tim Inspektorat Jenderal dan menemukan sejumlah dugaan kecurangan dalam proses pembangunan rumah bagi eks pejuang Timtim di Kupang, NTT,” ujar Maruar Sirait dikutip dari Antara.

Hingga kini, penyelidikan masih berada dalam tahap awal. Pihak Kejaksaan belum merinci siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka ataupun nilai kerugian negara. Namun, melihat besarnya anggaran proyek dan kerusakan bangunan yang terjadi sebelum digunakan, publik mendesak adanya pengusutan tuntas dan transparan.

Penyelidikan ini juga menjadi ujian pertama bagi Kementerian PKP dalam membenahi tata kelola proyek perumahan yang selama ini rawan penyimpangan. Kejati NTT pun diharapkan segera menyampaikan perkembangan penyelidikan dan menindak tegas jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Kasus ini menjadi sorotan luas tidak hanya karena menyangkut anggaran ratusan miliar, tetapi juga karena menyentuh nasib para mantan pejuang yang seharusnya mendapatkan balas jasa berupa hunian layak. Proyek yang semula menjadi simbol penghargaan negara justru berubah menjadi potensi skandal korupsi.

Masyarakat kini menanti langkah tegas Kejaksaan dan pemerintah dalam membongkar seluruh rantai persoalan di balik proyek ini, demi memastikan keadilan ditegakkan dan dana publik digunakan sebagaimana mestinya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *