Sukabumi – Seputar Jagat News. Minggu 13 Oktober 2024. Proyek pembangunan pedestrian di Kota Sukabumi tahun anggaran 2023 kini tengah disorot setelah terungkapnya dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah kontraktor dan pejabat terkait. Anggaran yang bersumber dari APBD Kota Sukabumi dan bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat tersebut diduga tidak sesuai dengan hasil pekerjaan.

Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait pembangunan Proyek Pedestrian Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 44.066.002,850. Dari Bankeu Prov Jabar sebesar Rp 33. 141.279.600,00 dan dari APBD Kota Sukabumi sebesar Rp10.924.723.250.00
Anggaran tersebut digunakan :
- Pembangunan pedestrian Jalan Bhayangkara segmen 1 Selatan Pe nyedia CV ( PP) kontrak Rp 3.406. 029.050,00 nilai tidak kesesuaian hasil pekerjaan sebesar Rp 196.3864.445,61
- Pembangunan pedestrian Jalan Bhayangkara segmen 1 Utara kontrap Rp1.555.944.050 penyedia CV (DAF) nilai tidak kesesuaian hasil pekerjaan Rp 75.785.857,47.
- Pembangunan pedestrian Jalan Bhayangkara segmen 2 Selatan Kontrak Rp 2. 307.869.000. Penyedia CV (Rap) nilai ketidak sesuaian hasil pekerjaan Rp 91.5864.559,61
- Pembangunan pelestarian Jalan Bhayangkara segmen 2 Utara kontrak Rp1.082.568.700,00 penyedia PT (KSP) nilai tidak kesesuaian hasil pekerjaan Rp 629.762, 50
- Pembangunan pedestarian Jalan Bhayangkara segmen 3 Utara kontrak Rp 2.572.312.450,00 penyedia CV(MS ) nilai tidak kesesuaian hasil pekerjaan Rp 56.990.844,02
Kegiatan ini berasal dari anggaran APBD murni Kota Sukabumi tahun 2023
Selanjutnya kegiatan pembangunan Pedestrian yang bersumber dari dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat:
- Pembangunan pelestarian Jalan Siliwangi kontrak Rp 4.603.3964.950. Penyedia CV (fjs) nilai ketidak sesuaian hasil pekerjaan Rp 258.098.259,53
- Pembangunan pedestrian jalan Veteran kontrak rp6.946. 305.500 penyedia CV (AP) nilai tidak kesesuaian hasil pekerjaan Rp 211.671.283,40
- Pembangunan pedestrian Jalan Sudirman kontrak Rp 10.810.551.800 penyedia CV (teg) nilai tidak kesesuaian hasil pekerjaan Rp 646.271.782,81.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, beberapa kontraktor yang ingin memenangkan paket pekerjaan ini diharuskan menyetor uang kewajiban sebesar 25% dari nilai pagu proyek. “Alhasil, setoran kewajiban terkumpul lebih kurang Rp 8,5 miliar,” ungkap salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Dana tersebut, menurut sumber tersebut, digunakan untuk mengganti dana talangan yang diperlukan agar pengajuan anggaran disetujui oleh pihak Provinsi Jawa Barat. Proyek pelestarian yang dibiayai dari APBD juga menghadapi praktik serupa, dengan dinas yang meminta setoran 10% dari nilai proyek.
Lebih jauh, dugaan markup harga juga mencuat setelah ditemukan harga yang tertera dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) tidak sesuai dengan harga pasaran. Contohnya, ubin pemandu thermoplastik pollyurithane yang dalam RAB dihargakan Rp 1.931.600 per pcs, padahal harga sebenarnya hanya Rp 141.000 per pcs.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menemukan sejumlah nilai ketidaksesuaian hasil pekerjaan, menambah daftar panjang masalah dalam proyek ini. Media juga mencoba mengonfirmasi pernyataan konsultan perencana, Asep Sidik, yang menyatakan bahwa harga dalam RAB sudah sesuai dengan standar yang berlaku.
Namun, data yang diperoleh menunjukkan bahwa penjelasan dalam RAB tidak transparan, dan beberapa kontraktor mengeluhkan kurangnya kejelasan dalam dokumen tersebut. Saat dihubungi, PPTK Tuti mengonfirmasi bahwa RAB memang mencantumkan satuan m², tetapi tidak menjelaskan secara jelas dalam dokumen yang ada.
Sambodo Ngesti Waspodo, Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, menilai bahwa masalah ini perlu ditindaklanjuti dengan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar permasalahan ini bisa diusut tuntas. “Dengan adanya temuan BPK dan dugaan markup material, sebaiknya kasus ini dilaporkan agar jelas dan terang benderang,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi pengelolaan anggaran dan transparansi proyek pemerintah di Kota Sukabumi. (HR)