Kab. Sukabumi – Seputar Jagat News. Minggu, 20 Oktober 2024. Sejumlah aktivis dan organisasi non-pemerintah angkat suara terkait dugaan korupsi berjamaah dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Sukabumi. Isu ini mencuat setelah laporan yang mengaitkan sejumlah pejabat daerah dengan praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi melibatkan beberapa pejabat, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur RSUD PL Ratu, dan Kepala Dinas Kesehatan. Nama Bupati Sukabumi juga disebut-sebut dalam kasus ini, menambah sorotan terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Sambodo menjelaskan bahwa pengadaan alkes tersebut seharusnya mengikuti prosedur yang jelas melalui sistem E-Katalog dan E-Purchasing, yang dirancang untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam belanja pemerintah. “Namun, sistem ini diduga disalahgunakan, sehingga dokumen yang dipresentasikan kepada dokter tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya lobi-lobi untuk mendapatkan komitmen fee yang telah menghasilkan miliaran rupiah, menunjukkan bahwa kepentingan pribadi lebih diutamakan dibandingkan kebutuhan masyarakat.
Aktivis lain, Ahmin Supiyani, Ketua DPC Diaga Muda Indonesia Kabupaten Sukabumi, juga menegaskan bahwa mereka telah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini menunggu langkah tindak lanjut dari lembaga antirasuah tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik, menuntut perhatian lebih untuk memastikan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di tingkat daerah. Masyarakat berharap agar investigasi yang transparan dapat mengungkap fakta di balik dugaan korupsi ini, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak. (Skm)