Dugaan Intervensi Oknum APH dalam Proses Lelang Cleaning Service di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi

rsud pelabuhanratu
8 / 100

Kabupaten Sukabumi – Seputar Jagat News. Minggu, 2 Februari 2025.

Seputarjagat News mengungkapkan adanya dugaan intervensi dalam proses pemilihan penyedia jasa Cleaning Service di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media, pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bertugas dalam lelang tersebut diduga memenangkan perusahaan penyedia jasa Cleaning Service atas titipan oknum aparat penegak hukum (APH).

Kecurigaan ini berawal dari pengaduan seorang warga Sukabumi yang berinisial AF kepada Seputarjagat News pada tanggal 2 Februari 2025. AF mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses pemilihan terbatas atau beauty contest yang dilakukan pada tanggal 17 Januari 2025 di RSUD Palabuhanratu. Menurut AF, dirinya bersama rekannya, H, mendatangi PPK, YS, pada 19 Januari 2025 untuk menanyakan mengapa perusahaan mereka, PT. RBJ, yang telah mengelola jasa Cleaning Service di RSUD tersebut sejak 2021, tidak memenangkan tender tersebut. Padahal, menurut AF, tidak ada komplain berarti dari para kepala ruangan terkait kinerja perusahaan mereka.

“Saya bertanya langsung ke Pak YS, kenapa perusahaan kami tidak menang, padahal kami sudah bertahun-tahun bekerja di RSUD ini tanpa masalah,” ujar AF. AF juga menyatakan bahwa mereka mendengar informasi dari seorang panelis yang mengikuti seleksi bahwa perusahaan yang memenangkan tender, PT. BMP, belum memiliki pengalaman yang cukup.

Mendapat pertanyaan tersebut, PPK YS mengungkapkan bahwa dirinya bingung dengan keputusan tersebut dan menyebut adanya tekanan dari seorang oknum APH. “Saya bingung, ada tekanan dari oknum APH yang menitipkan PT. BMP. Kalau tidak percaya, tanya saja langsung ke sana,” jawab YS kepada AF dan rekannya, H.

PPK, sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan barang dan jasa, seharusnya mematuhi peraturan yang ada, di mana setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana. Namun, jika dugaan ini terbukti, hal tersebut akan mencoreng integritas proses lelang dan berpotensi merugikan pihak-pihak terkait.

Sementara itu, salah seorang peserta lelang lainnya, yang juga merupakan direktur PT. RBJ, AI, mengungkapkan pengalaman tidak mengenakkan saat mengikuti presentasi pada tanggal 17 Januari 2025. Dalam acara tersebut, yang dihadiri oleh PPK YS, Kabag, Kabid Pelayanan, serta panelis, AI merasa diperlakukan tidak adil. Sebagai perusahaan yang sudah lama mengelola Cleaning Service di RSUD Palabuhanratu, AI mempresentasikan kinerja perusahaan mereka selama periode 2021-2024. Beberapa kepala ruangan bahkan memberikan komentar positif, namun di akhir presentasi, seorang bagian humas tiba-tiba menginterupsi dan mengeluarkan kritik yang tidak substansial terhadap pegawai mereka.

“Dia bilang pegawai kami tidak disiplin, tidak berseragam, bahkan bau ketiak, padahal itu tidak benar. Semua pegawai kami memiliki tiga setel seragam,” jelas AI. Menurutnya, tuduhan tersebut terkesan sengaja dibuat-buat untuk menjegal perusahaan mereka agar tidak kembali bekerja di RSUD Palabuhanratu.

Sementara itu, Dodi, Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, mengungkapkan bahwa jika benar pernyataan PPK YS mengenai intervensi oknum APH, maka proses beauty contest tersebut dapat dianggap tidak sah dan sarat dengan praktik kecurangan. Dodi menegaskan bahwa meskipun tidak ada aturan jelas mengenai penerapan beauty contest dalam tender di Indonesia, hal itu tidak seharusnya menjadi alasan bagi intervensi pihak lain dalam memenangkan perusahaan tertentu.

“Jika benar ada tekanan dari pihak APH, sebaiknya PPK melaporkan hal ini kepada pimpinan di pusat agar masalah seperti ini tidak terjadi lagi. Jangan sampai itu hanya alasan untuk memenangkan perusahaan tertentu,” tegas Dodi.

Terkait masalah ini, masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi terhadap dugaan praktik tidak transparan dalam proses lelang ini, demi memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pengelolaan Cleaning Service RSUD Palabuhanratu yang mencapai Rp 189 juta per bulan atau sekitar Rp 2,2 miliar per tahun, digunakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai prosedur yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan awak media sudah mengirimkan pesan melalui WhatsApp untuk konfirmasi kepada PPK, namun belum ada jawaban. (HR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *