Dua WNA Korea Selatan Diamankan Imigrasi Sukabumi, Diduga Kelola Tambang Ilegal di Kawasan Wisata Palabuhanratu

Untitled 1B
7 / 100

Sukabumi – Panthera Jagat News. Jumat, 9 Mei 2025. Kantor Imigrasi Kelas I Sukabumi mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal menyerupai kegiatan pertambangan di kawasan Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Lokasi aktivitas tersebut diketahui berada di wilayah destinasi wisata, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan publik terkait legalitas kegiatan tersebut.

Penangkapan kedua WNA ini dilakukan di lokasi sebuah perusahaan bernama PT Howon Giyobon Giyobo, yang menjadi sorotan setelah adanya laporan masyarakat dan hasil pengawasan intelijen keimigrasian.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sukabumi, Torang Pardosi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengembangkan informasi terkait keberadaan dua warga Korea Selatan tersebut.

“Informasi berkembang terkait aktivitas warga asing asal Korea Selatan. Dugaan sementara ada aktivitas yang menyerupai kegiatan pengolahan tambang. Namun ini masih perlu dipertanyakan lebih jauh, karena kawasan tersebut merupakan destinasi wisata,” ungkap Torang kepada awak media, Jumat (9/5/2025).

Pihak perusahaan, lanjut Torang, hingga kini belum dapat menunjukkan dokumen legal penting, seperti akta notaris, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maupun izin lingkungan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa operasional perusahaan tersebut belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Untuk segala bentuk kegiatan usaha, harus memiliki perizinan yang lengkap dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Pada tahun 2024, kami juga pernah melakukan sidak gabungan ke lokasi ini, dan sudah ada beberapa poin yang dipertanyakan ke pihak bersangkutan. Sayangnya, hingga saat ini ketentuan perizinan administratif belum juga dipenuhi,” jelas Torang.

Diketahui, salah satu dari dua WNA tersebut menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Meski secara administratif tempat tinggal yang bersangkutan sesuai dengan dokumen izin tinggalnya, pihak imigrasi tetap melakukan penahanan guna pendalaman.

“Yang bersangkutan telah kami amankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Torang.

Sementara itu, satu WNA Korea Selatan lainnya juga ditemukan di lokasi yang sama. Pria tersebut diketahui baru dua bulan tinggal di Sukabumi, dan keterlibatannya dalam aktivitas perusahaan kini masih didalami.

“Untuk aktivitas WNA kedua, kami masih mendalami keterangannya. Oleh karena itu, keduanya kami bawa ke kantor untuk proses investigasi lanjutan,” tambahnya.

Kegiatan pengawasan terhadap warga negara asing, khususnya yang terlibat dalam aktivitas usaha, menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan Imigrasi. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak asing yang ingin melakukan investasi atau usaha di wilayah Indonesia untuk mematuhi aturan hukum dan perizinan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *