DPR Desak Penjelasan Menteri UMKM Soal KUR di Bawah Rp 100 Juta Masih Diminta Agunan: “Rakyat Merasa Dibohongi”

menteri umkm maman abdurrahman 1746004896934 169
8 / 100

Jakarta – Panthera Jagat News. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali menjadi sorotan tajam di Gedung DPR RI. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (30/4/2025), sejumlah anggota dewan mempertanyakan praktik perbankan yang masih meminta agunan tambahan untuk pinjaman KUR di bawah Rp 100 juta, padahal dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 jelas disebutkan bahwa KUR dengan nilai pinjaman di bawah Rp 100 juta seharusnya tidak memerlukan agunan tambahan.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay secara tegas menyuarakan keresahan masyarakat. Ia bahkan mengaku menerima berbagai protes dan komentar tajam dari publik setelah mengunggah informasi mengenai kebijakan KUR tanpa agunan. Ternyata, saat masyarakat datang ke bank, kenyataan di lapangan tidak sesuai harapan.

“Seminggu setelah saya posting, saya menerima protes luar biasa dari masyarakat. Kalimatnya sudah nggak enak. Mereka pikir aturan sudah berubah, boleh pinjam Rp 100 juta tanpa agunan. Tapi kenyataannya, pinjam Rp 20 juta saja masih diminta jaminan. Proses administrasinya juga rumit. Ujung-ujungnya yang dapat tetap orang yang itu-itu juga,” ungkap Saleh di hadapan Menteri UMKM.

Pernyataan ini langsung ditanggapi oleh Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman. Ia mengakui bahwa memang hingga saat ini praktik permintaan agunan untuk KUR kecil masih terjadi di lapangan, meski seharusnya tidak demikian.

“Saya harus berani mengatakan, sampai hari ini masih ada praktik permintaan agunan untuk KUR di bawah Rp 100 juta, seperti yang disampaikan oleh Komisi VII,” ujar Maman dengan lugas.

Untuk mengatasi persoalan ini, Maman menyebut pihaknya telah menyiapkan tiga langkah konkret:

1. Pengawasan Regional
Evaluasi KUR selama ini hanya dilakukan di tingkat nasional. Kini, Kemenkop UKM mulai memperluas pengawasan ke level regional untuk memastikan implementasi program berjalan sesuai ketentuan.

2. Sanksi Tegas Bagi Bank Pelanggar
Jika ditemukan adanya bank penyalur yang terbukti meminta agunan untuk KUR di bawah Rp 100 juta, maka pemerintah akan mencabut hak subsidi KUR dari bank tersebut.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran seperti meminta agunan tambahan, subsidinya tidak akan dibayarkan. Itu akan menjadi beban dari masing-masing bank penyalur,” jelas Maman.

3. Pembentukan Satgas Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM
Untuk mengawal dan mengawasi implementasi KUR secara langsung di lapangan, Satgas khusus akan dibentuk. Satgas ini akan bertugas melakukan monitoring, penindakan, dan menerima laporan masyarakat selama 24 jam.

“Kita butuh Satgas agar pengawasan lebih konkret. Nantinya, masyarakat bisa langsung melapor jika menemukan penyimpangan, dan Satgas bisa bergerak cepat,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, Maman berharap program KUR kembali menjadi akses pembiayaan yang inklusif dan benar-benar berpihak pada pelaku UMKM, tanpa dibebani syarat yang menyulitkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *