Divonis 7 Tahun Penjara karena Suap, Erintuah Damanik dan Mangapul Pilih Tak Banding: “Ingin Perbaiki Diri”

antarafoto sidang putusan hakim pn surabaya nonaktif 1746710149 ratio 16x9 1
8 / 100

Jakarta – Panthera Jagat News. Dua dari tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang terjerat kasus suap dalam perkara pembebasan Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, resmi menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis pidana yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya divonis 7 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 9 tahun.

Keputusan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Philipus Harapenta Sitepu, dalam keterangan pers yang diterima media pada Sabtu (10/5/2025). Keputusan ini diambil setelah keduanya berdiskusi dalam suasana tenang saat pemindahan dari Rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Salemba pada 9 Mei 2025.

“Setelah berdiskusi dalam keadaan yang tenang pada saat pemindahan, klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding,” ungkap Philipus.

Philipus menambahkan bahwa saat ini kliennya ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, Mahkamah Agung, dan keluarga atas perbuatan yang telah mencoreng nama institusi peradilan.

“Klien kami berharap agar mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang bermanfaat,” imbuhnya.

Vonis terhadap ketiga hakim dijatuhkan pada Kamis, 8 Mei 2025, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. Dalam perkara ini:

  • Erintuah Damanik dijatuhi vonis 7 tahun penjara,
  • Mangapul juga divonis 7 tahun penjara,
  • Sedangkan Heru Hanindyo mendapat hukuman paling berat, yakni 10 tahun penjara.

Ketiganya juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan bahwa para terdakwa menerima sejumlah uang yang tidak dapat mereka buktikan sebagai bukan hasil gratifikasi. Rincian penerimaan gratifikasi tersebut yakni:

  • Erintuah Damanik menerima 116 ribu dolar Singapura,
  • Mangapul menerima 36 ribu dolar Singapura,
  • Heru Hanindyo menerima Rp1 miliar dan 156 ribu dolar Singapura.

Uang suap itu diberikan oleh Lisa Rachmat, pengacara dari Ronald Tannur, sebagai imbalan agar ketiga hakim tersebut memberikan vonis bebas terhadap Ronald, terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera.

Majelis Hakim menolak seluruh pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukumnya. Dalam amar putusan disebutkan bahwa tindakan para hakim ini tidak hanya mencoreng integritas lembaga peradilan, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap sumpah jabatan hakim.

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B junto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan tersebut menegaskan bahwa para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum.

Meskipun pihak terdakwa telah menyatakan tidak akan mengajukan banding, sikap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung masih bersifat “pikir-pikir”. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari jaksa apakah mereka akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding karena vonis yang lebih rendah dari tuntutan.

Keputusan tidak banding dari Erintuah dan Mangapul ini mengindikasikan adanya penerimaan atas hukuman yang dijatuhkan, sekaligus membuka ruang bagi mereka untuk menjalani masa pidana dengan harapan dapat menebus kesalahan dan membangun kembali kepercayaan publik di masa mendatang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *