Direktur PT Telaga Biru Semesta Ditangkap Kejari Batam, Terkait Dumping Limbah Tanpa Izin Senilai Rp1,7 Miliar

Screenshot 2025 06 04 083645
8 / 100

BATAM – Panthera Jagat News. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya menangkap Direktur PT Telaga Biru Semesta, Muhammad Raga Syahputra, atas kasus serius terkait pembuangan limbah tanpa izin (dumping) yang terjadi di kawasan Pelabuhan Raya, Batam, Kepulauan Riau. Aksi ilegal ini dilakukan perusahaan selama periode 2018 hingga 2022 dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Penangkapan ini dilakukan setelah Kejari Batam memastikan bahwa perusahaan tersebut tidak mampu membayar denda senilai Rp1,7 miliar, sebagaimana telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada tahun 2023 lalu. Denda tersebut seharusnya dibayarkan dalam waktu enam bulan, namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada pelunasan maupun harta yang dapat disita oleh pihak kejaksaan.

“Ini adalah eksekusi atas putusan pengadilan. Amar putusan menyatakan pidana denda Rp1,7 miliar. Bila tidak dibayar dalam enam bulan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” tegas Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, dalam konferensi pers pada Selasa, 3 Juni 2025.

Menurut Kasna, PT Telaga Biru Semesta secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin resmi, sebuah pelanggaran berat terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 104 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 jo. Pasal 119.

Pihak kejaksaan sempat melakukan penelusuran terhadap aset perusahaan, namun tidak ditemukan kekayaan yang bisa digunakan untuk membayar denda. Karena itu, tanggung jawab pelunasan denda beralih kepada pengendali korporasi, yakni Muhammad Raga Syahputra.

“Karena masa tenggat pembayaran telah lewat dan penyitaan tidak membuahkan hasil, maka kami eksekusi pidana kurungan selama enam bulan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasna.

Muhammad Raga Syahputra ditangkap dengan cepat dan tanpa perlawanan di Elite Barber, yang berlokasi di Komplek Penuin Centre Blok A No.15, Batu Selicin, Batam. Saat itu, ia tengah menjalani aktivitas pribadi dan bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim intelijen Kejari.

“Penangkapan ini juga bagian dari program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, sebagai bentuk komitmen dalam pengejaran para buronan hukum,” tambah Kasna.

Dalam keterangannya, Kasna juga mengingatkan para buronan hukum lainnya yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” katanya menegaskan.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyampaikan bahwa Muhammad Raga langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam untuk menjalani pidana kurungan selama enam bulan, sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran lingkungan hidup, sekaligus menjadi peringatan keras bagi perusahaan lain agar tidak bermain-main dengan aturan yang menyangkut keselamatan dan kelestarian lingkungan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *