Sukabumi – Seputar Jagat News. Selasa 1 Oktober 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait kebutuhan dana dan lokasi penyediaan alat kesehatan dan KB RSUD Palabuhan Ratu yang berasal dari Dana Alokasi khusus bidang kesehatan tahun 2024 adalah sebesar Rp 30.088.019.008.-
Rincian menu kegiatan:
A. Instalasi rawat jalan
B. Instalasi rawat inap
C. Ruang operasi
D. Laboratorium
E. Ruang CSSD
F. Instalasi radiologi
G. Intensif care unit
H. Unit transfusi darah
Metode pelaksanaan kegiatan menggunakan E-katalog atau E-purchasing sesuai dengan data yang sudah di entry dalam aplikasi Krisna, Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) Fisik TA. 2024. Yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi, Dr. Rika Mutiara Sukanda, MH. Kes pada tanggal 2 November 2023.
Pada bulan Juli tahun 2023 Direktur RSUD Palabuhanratu sebelumnya sudah membuat surat pernyataan yang juga diketahui oleh PLT Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Agus Sanusi SKM, M. MSi.
Isi dari surat pernyataan tersebut dengan ini menyatakan bahwa:
1. Data RSUD palabuhan Ratu pada ASPAK telah diisi dan di-update 100% dengan benar sesuai dengan kondisi yang ada.
2. Data ASPAK RSUD Palabuhan Ratu telah divalidasi 100% oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya Bupati Sukabumi Drs H. Marwan Hamami, MM dengan surat pernyataannya nomor: 900.1.14.2/5469/Dinkes/2023 terkait usulan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi melalui anggaran dana alokasi khusus bidang kesehatan tahun anggaran 2024 kegiatan pengadaan alat kesehatan di RSUD Pelabuhan Ratu maka untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut dengan ini menyatakan:
A. Ketersediaan sumber daya manusia untuk mengoperasikan alat kesehatan tersebut.
C. Tidak akan mengalihfungsikan alat kesehatan.
Dalam surat pernyataan Bupati Nomor 900.1.14.2/5470/Dinkes/2023 yang ditandatangani Bupati Sukabumi Pada tanggal 14 Juli 2023, menyatakan,,
Sehubungan dengan usulan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi provinsi Jawa Barat melalui anggaran dana alokasi khusus bidang kesehatan tahun anggaran 2024 kegiatan pengadaan prasarana di RSUD palabuhan Ratu, maka untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut dengan ini kami menyatakan :
B. Tidak mengalih fungsikan prasarana.
C. Tersedianya SDM terkait.
E. Telah mengisi/update dan validasi data ASPAK dengan benar.
Pernyataan ini dibuat Bupati Sukabumi dalam rangka sebagai komitmen untuk mendukung pelaksanaan DAK bidang kesehatan tahun anggaran 2024.
Di lain pihak awak media mendapatkan data Rincian Anggaran Belanja (RAB) keluaran (output) kegiatan TA 2024, alat kesehatan/kedokteran volume 202 unit alokasi dana Rp 30.088.019.008. Terdapat beberapa alat kesehatan diduga bermasalah diantaranya di Instalasi Rawat Jalan.
Echocardiograpy (ECG) dalam Katalog LKPP. GO. Id/detail /6038275 dengan harga 1.198.379.705
Echokardiography atau USG jantung adalah pemeriksaan jantung yang menggunakan gelombang suara berfrekuensi tinggi untuk menangkap gambar struktur jantung. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendeteksi dan mendiagnosis berbagai macam penyakit jantung, seperti: Kerusakan akibat serangan jantung, Gangguan jantung akibat cacat lahir, Masalah dengan kontrol katup jantung, Riwayat infeksi pada lapisan jantung.
Echokardiography juga dapat digunakan untuk:
Memantau seberapa baik jantung merespons perawatan jantung, seperti gagal jantung, obat-obatan, katup buatan, dan alat pacu jantung.
Menilai penyebab tes listrik jantung yang abnormal, yang disebut elektrokardiogram (EKG)
Echokardiography merupakan pemeriksaan penunjang untuk menegakkan diagnosis, menentukan tata laksana, dan memprediksi prognosis kasus-kasus penyakit jantung dan pembuluh darah.
Pada saat data usulan alat kesehatan yang diperlukan tersebut ke Kementerian Kesehatan hendak dimasukkan dalam daftar E-katalog, terlebih dahulu di persentasikan oleh pegawai RSUD Pelabuhan Ratu Di ruang aula Direktur dan user Dokter S spesialis jantung dipanggil untuk melihat, apakah alat tersebut bagus dan dapat digunakan, pada saat itu user menunjuk produk IDS dengan merk GE.
Hal tersebut diungkapkan seorang berinisial (N) 29/9/2024 yang mengetahui hal tersebut kepada awak media, dan meminta dirinya untuk dilindungi sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Kata (N) “Alat yang sudah disepakati User tersebut lah yang akan di klik di E-katalog, tetapi pada saat pelaksanaannya PPK Yayat nge Klik merk lain diluar dari usulan yg diajukan Ke Kemenkes yaitu merk (EN), tapi User dokter spesialis jantung tersebut menolak. Dengan membuat surat pernyataan, dirinya menolak untuk menggunakan alat USG merk Endo. Dikarenakan alat USG tersebut bukanlah alat USG yang di dedikasikan khusus untuk pemeriksaan USG jantung (echocardiography), sehingga jika dipaksakan untuk digunakan dalam pemeriksaan jantung dikhawatirkan akan menghasilkan hasil pemeriksaan yang tidak akurat dan optimal berikut spesifikasi dasar yang harus ada di alat Echokardiography.
- Unit dilengkapi dengan fitur Echo mulai dari basic sampai Advance antara lain: Raw data untuk mengolah data yang sudah diambil agar bisa diolah kembali secara offline,,fitur Auto EF untuk mengukur ejection fraction secara otomatis, fitur AFI LV untuk mengukur strain LV, fitur Smart stress untuk tindakan stress test echokardiography.
- Dilengkapi Pro B jantung dewasa, jantung anak dan linear.
- Sudah dilengkapi dengan dikom connectivity sehingga data bisa disambung ke PACS.
- Resolusi 2D baik dan gambaran colour juga baik dan jelas.
Pernyataan itulah yang dibuat oleh User dokter spesialis jantung tersebut” jelas (N).
Lanjut (N) “Setelah ada penolakan terhadap merek Endo tersebut PPK Yayat masih saja nge klik bukan barang yang dipesan oleh user tersebut melainkan merk lain yang setara dengan endo yaitu Revo X. Pada saat user dokter spesialis jantung tersebut hendak menolak PPK Yayat, mengatakan ini harus diterima demi kepentingan dinas, dan akhirnya Dokter spesialis jantung tersebut diam , karena takut ada tekanan pada dirinya,,tetapi, tetap alat tersebut tidak akan digunakannya karena dia takut ada permasalahan lain.” ujar (N).
Artinya dalam keterangan (N) tersebut, surat pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Bupati Sukabumi tersebut sudah bertolak belakang E. Telah mengisi/Update dan Validasi Data ASPAK dengan benar. Ternyata pengadaan alkes tersebut tidak sama dengan yg dibutuhkan User. Demikian juga yang ditandatangani oleh si pembuat usulan Direktur RSUD Palabuhanratu, dan Plt Kadinkes.
Di lain pihak ketika awak media meminta tanggapan Pembina DPC. Diaga Muda Indonesia, Kab. Sukabumi ERA
Kata ERA 30/9/2024 “Aneh kenapa kok yang diusulkan oleh user itu adalah kepentingan pemeriksaan jantung yang sudah lengkap, dan sudah dipresentasikan pada saat dimasukkan dalam usulan ke Kementerian Kesehatan, dan disepakati bahwa barang itulah yang akan dibeli melalui E-Catalog, merk GE produk IDS dan akan lebih terjamin digunakan untuk kepentingan pasien yang sakit jantung, tetapi setelah pelaksanaan pengadaan yang di klik merk Endo, setelah itu ditolak oleh user malah yang diklik lagi merek Revo X. Ini penggunanya kan dokter spesialis jantung bukan PPK yang seenaknya aja menukar menukar produk yang dipesan, sambil mengatakan untuk kepentingan dinas, apa tidak sadar Direktur RSUD dan Bupati Sukabumi ikut menandatangani usulan tersebut,”
Lanjut ERA “Pengadaan Alkes tersebut sudah tidak sesuai lagi yang diusulkan ke Kementerian Kesehatan dengan yang dibelanjakan, artinya patut diduga RSUD palabuhan Ratu mengelabui Kemenkes dalam pengadaan Alkes tersebut,dan perbuatan tersebut juga terindikasi Tindak pidana. Saya selaku masyarakat menghimbau kepada dokter spesialis jantung ini agar jangan mau dipaksa untuk menerima barang tersebut demi masyarakat Kabupaten Sukabumi yang menderita penyakit jantung dan berobat di rumah sakit tersebut.” pungkasnya.
Hal senada diungkapkan seorang penggiat anti korupsi berinisial (Sam) terkait Pengadaan Alkes di Rsud Palabuhanratu tersebut.
Kata (Sam) “Alat kesehatan itu kan pesanan Dokter spesialis jantung sebagai pengguna, dan dia yang lebih tau fungsinya dan diadakan untuk kepentingan Pasien jantung dan juga terkait kemanusiaan, kenapa PPK merubah merk lain yang tidak di referensi dokternya bahkan ada intervensi kepentingan Dinas,” ucapnya.
Lanjut (Sam) “Bahasa kepentingan Dinas ini diduga ada komitmen fee yg diterima dari Distributor akhirnya kepentingan Dokter dan Pasien di abaikan.” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan awak media belum dapat menghubungi Dokter Spesialis Jantung berinisial (S) dan PPK yang bertanggung jawab dalam kegiatan DAK tersebut. (Ds-Red)