Diperiksa Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Mengaku Sedih dan Pilih Serahkan Bukti di Pengadilan

682c07053c78c
8 / 100

Jakarta – Panthera Jagat News. Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menjalani pemeriksaan selama satu jam di Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan ijazah. Seusai pemeriksaan, Jokowi mengaku sedih jika proses hukum mengenai tuduhan terhadap keaslian ijazahnya terus berlanjut.

“Saya itu sebetulnya ya… sedih,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025). “Kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya, saya kasihan, tapi ya ini kan sudah keterlaluan.”

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama satu jam, Jokowi menjawab total 22 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan tersebut mencakup seluruh jenjang pendidikan yang pernah ditempuhnya, mulai dari SD, SMP, SMA hingga masa kuliahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Juga yang berkaitan dengan skripsi, dengan kegiatan mahasiswa saya, masih semasa itu, di sekitar itu,” tambahnya.

Meski menjadi sorotan publik, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak akan mempublikasikan ijazahnya kecuali jika diminta secara resmi oleh pengadilan. “Ijazah nanti akan kami buka pada saat diminta oleh pengadilan, oleh hakim. Jadi, ya kita tunggu proses hukum selanjutnya,” kata mantan Wali Kota Solo itu.

Jokowi menyatakan bahwa pengadilan merupakan lembaga yang paling tepat untuk membuktikan keaslian dokumen-dokumennya. “Lembaga yang paling kompeten untuk di mana saya menunjukkan ijazah saya itu ya di pengadilan nanti. Supaya semuanya jelas dan gamblang,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga mengambil kembali dokumen ijazah yang sebelumnya diminta penyidik untuk dianalisis di laboratorium forensik (labfor).

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang menduga ijazah Jokowi palsu. Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, lebih dahulu diperiksa sebagai pelapor oleh Bareskrim Polri pada 6 Mei 2025, setelah pengaduan tersebut resmi diajukan pada Desember 2024. Penyidikan mulai aktif dilakukan sejak April 2025.

Tidak tinggal diam, Jokowi juga mengambil langkah hukum. Pada 30 April 2025, ia melaporkan lima orang atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Kelima orang yang dilaporkan yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, Eggy Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.

Pelaporan itu dilakukan menyusul tuduhan dari berbagai pihak yang menyebut bahwa ijazah Jokowi palsu. Tindakan hukum ini menjadi bentuk perlawanan Jokowi terhadap narasi yang dinilainya mencemarkan reputasinya sebagai kepala negara.

Dengan proses hukum yang masih terus berjalan, publik kini menantikan kelanjutan kasus ini di pengadilan, tempat Jokowi berkomitmen akan menunjukkan bukti otentik terkait riwayat pendidikannya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *