Sukabumi – Panthera Jagat News. Jum’at, 9 Mei 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media Seputajagat news, Oknum Pemerintah Kota Sukabumi berinisial YRS yang bertugas sebagai (PPTK) pejabat pelaksana teknis kegiatan Setda Kota Sukabumi di SOMASI, oleh Law Firm Marpaung & Partner terkait Surat Perintah Kerja (SPK) Fiktif (Bodong) yang menimpa Kliennya yang pemberi Kuasa dari CV RBM (RAP). Hal ini dijelaskan oleh Penerima Kuasa Advokat Irianto Marpaung SH dari Law Firm Marpaung & Partner Kepada awak media Seputarjagat news.
Marpaung yang juga pemilik beberapa media online ini menjelaskan kliennya dijanjikan proyek pengadaan cenderamata dari satuan kerja bagian Prokopim Setda Kota Sukabumi YRS yang mengaku sebagai panitia pelaksana teknis kegiatan proyek pengadaan Cenderamata, sesuai dengan tanda tangan yang diterapkan dalam surat pemesanan kepada Direktur CV RBM.
Untuk meyakinkan (RAP) sebagai Direktur, YRS memberikan Surat Perintah kerja, (SPK) dengan Surat pesanan Cinderamata batik dan plakat, dan surat perintah kerja (SPK) pembelanjaan Cinderamata khas kota Sukabumi.
SPK tersebut juga ditandatangani oleh Bagian Prokopim selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan tersebut berinisial SS.
“Dan di samping itu juga YRS selaku PPTK meminta modal untuk melaksanakan kegiatan tersebut, sebesar Rp 20 jt yang di transfer pada tanggal 18 Januari 2025, Rp 40 jt di transfer pada tanggal 20 Januari 2025, Rp 10jt di transfer pada tanggal 21 Januari 2025 dan terakhir Rp 120 jt di transfer pada tanggal 24 Januari 2025. Selain itu dana tunai Sebesar Rp 50 jt, jumlah keseluruhan yang diserahkan oleh (RAP) sebesar Rp 240 jt.” Jelas Marpaung.
Lebih lanjut Marpaung mengatakan “Klien saya sudah pernah diajak bermusyawarah oleh YRS secara kekeluargaan dan pada saat itu ada kesepakatan dan dibuatkan pernyataan bahwa telah menerima uang titipan secara transfer dan cash uang tersebut akan dikembalikan keseluruhan pada tanggal 29 April 2025 dan apabila tidak ditepati siap untuk diproses karena hukum.” Kata YRS dalam pernyataan tersebut.
“Oleh karena itu maka kami selaku kuasa hukum (RAP) akan menempuh jalur hukum resmi.” Pungkasnya
Di lain pihak awak media hingga berita ini diterbitkan belum dapat menghubungi YRS untuk dikonfirmasi terkait permasalahan ini. (Sukma)