Sukabumi – Seputar Jagat News. Kamis, 30 Januari 2025.
Penyalahgunaan Dana BOS: Pelanggaran Hukum yang Mengancam Dunia Pendidikan
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana publik yang diperuntukkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Berdasarkan peraturan yang berlaku, penggunaan dana BOS harus diarahkan pada:
- Pengadaan alat pendidikan dan bahan pembelajaran,
- Pengembangan teknologi informasi dalam pembelajaran,
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,
- Pembayaran honor tenaga pendidik,
- Kegiatan ekstrakurikuler dan pengembangan bakat siswa,
- Manajemen sekolah yang transparan dan akuntabel.
Namun, investigasi yang dilakukan oleh tim media Seputar Jagat News mengungkap dugaan penyalahgunaan dana BOS dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) di SMAN 3 Sukabumi, yang melibatkan sejumlah oknum pejabat sekolah.
Modus Penyimpangan: Dana BOS Diduga Dipinjamkan untuk Proyek Pribadi
Seorang pengusaha konstruksi berinisial NS (60) mengungkap kepada media bahwa dirinya beberapa kali meminjam dana BOS dari bendahara komite sekolah, N. Dana tersebut diduga diambil dari bendahara sekolah dengan sepengetahuan Kepala Sekolah SMAN 3 Sukabumi, IB. Bahwa dari pinjaman tersebut NS memberikan keuntungan sebanyak 10% setiap mengembalikannya. Hal ini diperkuat dengan pernyataan NH, rekan NS, yang mengonfirmasi keterlibatan pihak sekolah dalam skema ini.
Tindakan ini jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
Kepemimpinan Bermasalah: Kepsek IB Diduga Terlibat Politik Praktis dan Gagal Memimpin
Tidak hanya dugaan penyalahgunaan dana BOS, IB juga diduga terlibat dalam politik praktis yang melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Perpindahan IB ke SMAN 3 Sukabumi diduga sebagai bentuk balas budi politik karena jabatannya sebagai koordinator Jabar Bergerak.
Kepemimpinan IB di SMAN 3 Sukabumi dinilai gagal total. Administrasi sekolah berantakan, konflik internal meningkat, dan ada indikasi bahwa setiap permasalahan diselesaikan dengan transaksi uang kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan, sejumlah guru melaporkan bahwa IB kerap menggunakan bahasa kasar dalam berkomunikasi dengan stafnya.
Puncaknya, dua guru senior, Hj. Yn dan Hj. E, mengundurkan diri dari jabatan Wakasek Humas dan Kurikulum sebagai bentuk protes atas kepemimpinan IB yang dinilai otoriter dan tidak kompeten.
Klarifikasi yang Lemah dan Upaya Menghindar
Saat dikonfirmasi oleh awak media, N membantah keterlibatannya dalam pengelolaan dana BOS dan BOPD. Ia menegaskan bahwa sejak 25 Januari 2025 dirinya telah mengundurkan diri dari jabatan bendahara komite sekolah.
Di sisi lain, IB selaku kepala sekolah memberikan jawaban yang terkesan mengelak dan menuding laporan ini sebagai berita hoaks. Padahal, berbagai sumber di lingkungan sekolah telah memberikan kesaksian terkait dugaan penyimpangan yang terjadi.
Tuntutan Penyelidikan dan Penegakan Hukum
Masyarakat dan tenaga pendidik mendesak agar pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan korupsi di SMAN 3 Sukabumi. Jika terbukti, semua pihak yang terlibat harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana BOS agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau politik. Diharapkan pengangkatan kepala sekolah ke depan lebih mengedepankan aspek profesionalisme dan kompetensi, bukan sekadar bagi-bagi jabatan berbasis kepentingan politik.
Pendidikan adalah pilar utama kemajuan bangsa. Jika dana pendidikan dikorupsi, maka masa depan generasi muda yang menjadi taruhannya. (Rd/Ds)