Jakarta – Panthera Jagat News, 7 Februari 2026. Dewan Pers menilai media siber rilisberita.id telah melanggar prinsip dasar jurnalistik setelah memuat pemberitaan yang menuding Aldy Rifaldi sebagai provokator tanpa verifikasi yang memadai dan tanpa memberikan ruang hak jawab. Pelanggaran tersebut tertuang dalam surat keputusan Dewan Pers atas pengaduan yang diterima pada 7 Januari 2026.
Perkara ini bermula dari pemberitaan rilisberita.id berjudul “Ketua FKWSB Akan Balik Menuntut kepada Saudara Aldi Wartawan De Jurnal dan Diduga Saudara Aldi De Jurnal Ini sebagai Pelaku Provokator” yang dipublikasikan pada 24 Desember 2025. Dewan Pers menilai judul dan isi berita tersebut memuat tuduhan serius yang berpotensi merusak reputasi seseorang, namun tidak disertai proses konfirmasi dan verifikasi yang layak sesuai standar jurnalistik.
Dalam penilaiannya, Dewan Pers menemukan bahwa berita tersebut secara eksplisit menyematkan label “provokator” kepada Aldy Rifaldi serta memuat foto wajah yang bersangkutan. Namun, tuduhan tersebut tidak didukung oleh data yang memadai, fakta lapangan, maupun keterangan dari narasumber independen. Seluruh narasi pemberitaan hanya bersumber dari satu pihak, yakni Hadi Haryono selaku Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB).
Dalam berita tersebut, Hadi Haryono disebut menyampaikan rencana untuk menempuh langkah hukum terhadap Aldy Rifaldi atas dugaan konten di media sosial TikTok yang dinilai tidak berdasar. Namun, Dewan Pers menegaskan bahwa klaim tersebut tidak pernah diuji melalui klarifikasi atau konfirmasi kepada Aldy Rifaldi sebagai pihak yang dituduh. Kondisi tersebut menyebabkan pemberitaan dinilai tidak berimbang dan tidak akurat.
Lebih lanjut, Dewan Pers mencatat bahwa Aldy Rifaldi telah berupaya menggunakan mekanisme hak jawab dengan menghubungi wartawan maupun redaksi rilisberita.id. Namun, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan. Bahkan, Aldy justru diberitakan seolah-olah melakukan intimidasi atau ancaman terhadap wartawan media teradu.
Dewan Pers menilai kondisi tersebut menunjukkan kegagalan redaksi dalam menjalankan kewajiban etik, terutama ketika pemberitaan berpotensi merugikan nama baik seseorang. Dalam putusannya, Dewan Pers menegaskan bahwa hak jawab merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh perusahaan pers.
Fakta lain yang menjadi perhatian Dewan Pers adalah konteks perkara yang ternyata merupakan perseteruan antar pengelola media siber. Dalam kasus ini, kedua belah pihak diketahui saling memproduksi pemberitaan bernada negatif melalui medianya masing-masing. Dewan Pers menilai praktik tersebut berbahaya karena menyalahgunakan platform pers untuk kepentingan konflik personal, bukan untuk kepentingan publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dewan Pers menyimpulkan bahwa rilisberita.id melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak menyajikan berita secara akurat, berimbang, serta mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Selain itu, rilisberita.id juga dinilai melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2012, khususnya terkait kewajiban verifikasi dan perlindungan terhadap pihak yang dirugikan dalam pemberitaan.
Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pers mengeluarkan sejumlah perintah dan rekomendasi. Rilisberita.id diwajibkan memuat hak jawab Aldy Rifaldi secara proporsional dan menautkannya pada berita yang diadukan, serta menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu dan pembaca. Dewan Pers juga menetapkan tenggat waktu yang jelas, mulai dari pengiriman hak jawab hingga pelaporan bukti pelaksanaan kepada Dewan Pers. Selain itu, kedua pihak diimbau untuk menyelesaikan konflik melalui komunikasi langsung, bukan melalui perang narasi di media.
Dewan Pers turut mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila hak jawab tidak dilayani. Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ancaman pidana denda hingga Rp500 juta bagi perusahaan pers yang mengabaikan hak jawab.
Kasus ini menjadi peringatan bagi media siber agar tidak tergelincir menjadi alat konflik personal. Dewan Pers menegaskan bahwa perusahaan pers yang digunakan untuk menyerang atau membangun narasi negatif di luar kepentingan jurnalistik tidak dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Profesionalisme redaksi, kompetensi pemimpin redaksi, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik menjadi batas tegas antara kebebasan pers dan penyalahgunaan pers.
(MP)





