Dewan Pers Siap Tindak Tegas Tian Bahtiar, Sanksi Berat Mengintai Pelanggar Etik Jurnalistik

20230113072614NUNIK DEWAN PERS 2
8 / 100

Jakarta – Panthera Jagat News. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan sikap tegas lembaganya terhadap kasus hukum yang menjerat Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAK TV. Dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025), Ninik menyatakan bahwa pencabutan sertifikasi kompetensi wartawan merupakan salah satu sanksi serius yang tengah dipertimbangkan terhadap Tian.

Tian sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan perkara korupsi, yang menuai sorotan luas publik dan komunitas pers. Dalam kapasitasnya sebagai pemimpin redaksi pemberitaan, ia dinilai memiliki tanggung jawab tinggi atas integritas dan etika jurnalistik yang dijalankan media tersebut.

“Apabila terindikasi melakukan pelanggaran, Dewan Pers memiliki sanksi terhadap tindakan yang melanggar, termasuk pencabutan kartu kompetensinya,” tegas Ninik.

Dewan Pers, menurut Ninik, akan segera melakukan pendalaman dan investigasi etik menyusul penetapan tersangka terhadap Tian. Fokus utama adalah menilai apakah pemberitaan yang disusun oleh redaksi di bawah kepemimpinan Tian melanggar kode etik jurnalistik, khususnya dalam aspek kelengkapan informasi dan akurasi data.

Lebih lanjut, Ninik menyebut bahwa Tian, sebagai Direktur Pemberitaan, wajib memiliki sertifikasi wartawan utama. Dewan Pers kini sedang melakukan verifikasi ke berbagai organisasi profesi yang menaungi Tian untuk memastikan status sertifikasinya dan meninjau apakah kompetensinya dijalankan sesuai standar etika jurnalistik nasional.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas dunia jurnalistik di Indonesia,” jelas Ninik.

Meski tengah menjalankan prosedur etik internal, Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Lembaga ini tetap menghormati jalannya penyidikan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan masuk ke ranah hukum. Itu wewenang aparat penegak hukum. Kami hanya memastikan bahwa aspek etika jurnalistik tetap ditegakkan,” ujarnya.

Kasus Tian Bahtiar menjadi sorotan tajam di tengah upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme jurnalisme di Indonesia. Dewan Pers berkomitmen bahwa siapapun pelaku pelanggaran etika, terutama dari kalangan pimpinan redaksi, tidak akan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *