Dana Rp66 Miliar untuk PKBM Cianjur Diduga Menguap, Kadisdikpora Pilih Bungkam

Screenshot 2025 05 22 114814
5 / 100

Cianjur, Kamis 22 Mei 2025 — Panthera Jagat News. Anggaran negara kembali dipertanyakan transparansinya. Sebanyak Rp66.742.530.000 dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang digelontorkan untuk 322 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Cianjur pada tahun anggaran 2025 diduga tidak terserap secara akuntabel. Temuan ini mencuat usai investigasi media mengungkap indikasi siswa fiktif, pungutan liar, hingga keterlibatan oknum ASN.

Menurut hasil penelusuran tim Seputar Jagat News, Cianjur memiliki jumlah PKBM yang jauh lebih banyak dibandingkan kabupaten lain, dengan total 322 lembaga. Ironisnya, besarnya dana BOSP yang diterima PKBM hampir menyamai sekolah formal, padahal sifat PKBM adalah pendidikan non-formal yang seharusnya memiliki beban anggaran lebih kecil.

Dugaan penyimpangan pun mulai mencuat saat ditemukan bahwa sebagian PKBM ini diduga dimiliki atau dikelola oleh ASN aktif maupun pensiunan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Beberapa dari mereka sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas (KCD) atau koordinator pendidikan di tingkat kecamatan.

Dalam wawancara eksklusif, seorang mantan pengelola PKBM berinisial S (48 tahun), yang juga seorang ASN guru, membeberkan praktik manipulasi data siswa.

“Waktu saya mengelola PKBM, jumlah warga belajar sedikit dan dana yang diterima juga sesuai. Tapi sekarang ada PKBM yang mencatat ratusan siswa untuk Paket B dan C, padahal banyak di antaranya fiktif. Itu adalah titipan dari oknum Dinas Pendidikan, dan setelah dana cair, oknum tersebut akan kembali mengambil bagian mereka,” ungkap S.

Tak hanya soal data fiktif, dugaan praktik pungutan liar juga menyeruak. S mengaku seluruh lembaga PKBM di Cianjur dikenakan pungutan sebesar Rp1 juta per lembaga, yang diminta oleh Ketua Forum PKBM Kabupaten Cianjur, berinisial D.

“Alasannya untuk pengamanan kepada oknum APH (aparat penegak hukum),” ujar S.

Pengakuan serupa datang dari pengelola PKBM lainnya, berinisial M (62 tahun), yang berkegiatan di wilayah Cianjur Selatan.

“Saya juga diminta menyetorkan Rp1 juta setiap kali pencairan dana BOSP ke Ketua Forum PKBM, katanya sih untuk pengamanan APH,” terang M.

Saat dikonfirmasi, Ketua Forum PKBM, D, memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa forum adalah organisasi non-formal yang menjalankan tugas berdasarkan AD/ART. Ia mengklaim pungutan itu bagian dari kegiatan pelatihan (bimtek), peningkatan kapasitas kepala PKBM dan operator sekolah.

“Anggaran kegiatan sudah dianggarkan dalam RKAS tahun 2024 dan dilaksanakan pada 2025. Kalau tidak mau ikut, ya tidak usah. Tidak ada kewajiban,” tulis D.

Namun, saat ditanya langsung apakah dana Rp1 juta benar digunakan untuk pengamanan oknum APH, D tidak menjawab secara spesifik. Ia hanya menyatakan bahwa masing-masing sekolah mengatur penganggaran sendiri dalam RKAS.

“Kalau soal anggaran, silakan tanya ke masing-masing sekolah,” balasnya singkat.

Di sisi lain, seorang ASN di lingkungan Disdikpora yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa bimtek sebenarnya sudah dianggarkan setiap tahun oleh dinas, sehingga jika dianggarkan kembali dalam RKAS masing-masing PKBM, maka terjadi tumpang tindih penganggaran.

Lebih lanjut, D menyebutkan bahwa dirinya bekerja di salah satu media dan mengajak awak media bertemu langsung di sekretariat Forum PKBM Cianjur untuk penjelasan lebih lengkap.

“Kin urang tepang hari Senin ka sekre Forum PKBM di Cianjur upami tiasa. Bilih bade penyampaian lebih mendalam mah kang,” tulisnya dalam pesan WA berbahasa Sunda.

Sebagai pejabat utama di Disdikpora Cianjur, H. Ruhli Solehudin telah dikonfirmasi oleh media melalui pesan WhatsApp terkait dugaan kebocoran dana BOSP sebesar Rp66 miliar lebih tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun tanggapan yang diberikan.

Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap narasumber memiliki kewajiban memberikan hak jawab atas informasi yang menyangkut tanggung jawab publik. (DS/RD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *