SUBANG – Panthera Jagat News, Senin 9 Juni 2025. Libur panjang Idul Adha 1446 H dimanfaatkan Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, untuk turun langsung meninjau jalur wisata Subang Selatan yang selama ini kerap dikeluhkan akibat kemacetan parah. Kemacetan tersebut diduga kuat disebabkan oleh kendaraan berat, terutama truk-truk besar yang masih nekat beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.
Bersama Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi dan sejumlah pejabat Pemkab Subang, Kang Rey — sapaan akrab Bupati — melakukan patroli dengan sepeda motor. Namun, saat melintasi Jalur Lingkar Selatan Jalancagak, rombongan menemukan fakta mencengangkan: sejumlah truk besar, termasuk truk pengangkut galon AQUA, tetap beroperasi di jam terlarang.
Tanpa ragu, Kang Rey menghentikan salah satu truk AQUA dan langsung menegur sang sopir yang mengenakan kaos kuning. Aksi spontan dan penuh emosi itu terekam dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @reynaldyputraofficial, dan menjadi viral.
“Dinten naon ieu? Sabtu sanes? Tabuh sabaraha?” tanya Kang Rey dalam bahasa Sunda, memastikan hari dan waktu saat pelanggaran terjadi.
“Leres, Pak,” jawab sopir truk dengan nada canggung.
Melihat pelanggaran terang-terangan ini, Kang Rey meminta sopir segera menghubungi pihak perusahaan.
“Coba telepon pegawai AQUA-nya,” perintahnya.
“Tah, ieu Pak,” ujar sopir sambil menyodorkan telepon.
Dengan nada kesal, Kang Rey memperkenalkan dirinya, “Saya Bupati Subang. Apal teu lamun di Subang teu menang lewat mobil gede saacan jam 8 peuting mun poe Sabtu?” (Saya Bupati Subang. Tahu tidak kalau di Subang, mobil besar dilarang lewat sebelum jam 8 malam setiap hari Sabtu?)
Salah satu pejabat yang mendampingi menambahkan, “Aya Perda Nomor 28 Kang, taun 2023.” (Ada Perda Nomor 28 tahun 2023.)
Tanpa kompromi, Bupati Reynaldy menginstruksikan tegas:
“Saya minta semua mobil-mobil gede ini putar balik! Yang udah jalan, ke pinggir semua! Jam 08.00 WIB malam baru boleh jalan lagi!”
Langkah tegas ini merupakan bentuk respon langsung Pemkab Subang terhadap keluhan masyarakat dan wisatawan yang terganggu oleh lalu lintas truk besar, terutama saat akhir pekan dan musim liburan.
Perda Nomor 28 Tahun 2023 yang disebutkan memang mengatur pembatasan jam operasional kendaraan berat di wilayah tertentu, terutama jalur wisata yang padat. Sayangnya, pelanggaran masih terus terjadi, menimbulkan kemacetan dan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
Tindakan Bupati ini mendapat respons positif dari warganet dan masyarakat Subang, yang menilai bahwa kepemimpinan Kang Rey menunjukkan keberpihakan nyata pada rakyat dan ketegasan dalam menegakkan aturan. Diharapkan tindakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan logistik untuk lebih taat aturan dan menghormati kepentingan publik.
Dengan hadir langsung di lapangan, Kang Rey membuktikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat. Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut Pemkab Subang dan konsistensi dalam menindak pelanggaran serupa ke depan. (Red)