Cianjur – PANTHERAJAGATNEWS. Selasa, 25 Maret 2025. Menindaklanjuti sorotan tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait kemacetan kronis di ruas jalan depan Pasar Cipanas, Bupati Cianjur, dr. Muhammad Wahyu Ferdian, didampingi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cianjur, langsung turun ke lapangan guna melakukan evaluasi dan penindakan.
Sorotan ini mencuat usai Gubernur Dedi Mulyadi mengunggah video yang menampilkan kondisi lalu lintas yang semrawut akibat penggunaan satu lajur jalan sebagai tempat parkir angkutan kota (angkot). Padahal, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap ruas jalan umum harus dijaga fungsinya agar tidak menimbulkan hambatan bagi pengguna jalan lain.
Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan, Bupati dr. Wahyu dengan sigap menginstruksikan dinas terkait untuk segera menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) dan melarang penggunaan bahu jalan sebagai lokasi parkir liar. Ia menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas, terutama menjelang lonjakan kendaraan saat mudik Lebaran.
“Saya perintahkan mulai malam ini, tidak boleh ada lagi parkir liar atau aktivitas PKL di badan jalan. Semua pihak harus mematuhi aturan ini. Untuk sementara, para PKL akan direlokasi ke lahan milik desa guna menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan ketertiban umum,” tegas dr. Wahyu dalam keterangannya kepada awak media.
Lebih lanjut, dalam rangka menanggulangi praktik parkir sembarangan oleh angkot yang menjadi pemicu utama kemacetan, Pemerintah Kabupaten Cianjur akan segera menerapkan kebijakan pengalihan jalur trayek angkot. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), yang mengatur bahwa fasilitas umum tidak boleh digunakan secara ilegal untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Perlu ditegaskan bahwa kepentingan publik harus diutamakan. Para sopir angkot wajib mengikuti aturan yang ditetapkan agar tidak menghambat arus lalu lintas. Kami juga akan menyiapkan opsi lahan parkir yang lebih tertata,” imbuhnya.
Bupati Cianjur juga memastikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis jangka pendek, sembari terus mengevaluasi opsi solusi permanen melalui koordinasi dengan instansi terkait.
“Kami tidak akan membiarkan permasalahan ini berlarut-larut. Setelah masa Lebaran, akan dilakukan kajian lebih mendalam untuk mencari solusi yang lebih komprehensif. Prinsipnya, semua kebijakan yang diambil harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas serta sejalan dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya dengan nada tegas.
Dengan diterapkannya langkah ini, Pemerintah Kabupaten Cianjur berkomitmen untuk mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya serta memastikan mobilitas masyarakat berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.