Bunga Mencekik hingga 30 Persen, Praktik Koperasi di Sukabumi Disorot

WhatsApp Image 2026 03 26 at 06.50.33
6 / 100 Skor SEO

Sukabumi – Panthera Jagat News, Kamis, 26 Maret 2026. Praktik koperasi yang diduga menyimpang kembali menjadi sorotan setelah munculnya keluhan buruh di kawasan industri Sukalarang yang terjerat utang dengan bunga tinggi. Informasi yang dihimpun oleh awak media Panthera Jagat News mengungkap kondisi para pekerja yang harus menghadapi beban pinjaman dari pihak yang diduga bertindak sebagai rentenir berkedok koperasi.

Situasi ini mendorong praktisi hukum, Irianto Marpaung, S.H., yang juga merupakan warga Kecamatan Sukalarang, untuk angkat bicara. Kepada awak media pada Rabu (25/3/2026), ia mengungkapkan bahwa praktik pemberian pinjaman kepada buruh pabrik di kawasan tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

Meski belum dapat memastikan legalitas koperasi yang dimaksud, Marpaung menyoroti besarnya bunga pinjaman yang dikenakan, yakni berkisar antara 20% hingga 30%. Angka tersebut, menurutnya, sudah menjadi rahasia umum di kalangan buruh dan menunjukkan indikasi praktik yang memberatkan.

“Saya sudah mendengar sejak beberapa tahun yang lalu bahwa ada kegiatan pemberian pinjaman yang dilakukan oleh koperasi kepada buruh pabrik di kawasan industri Sukalarang. Namun, saya tidak mengetahui apakah koperasi itu legal atau ilegal. Tetapi, kalau bunga pinjamannya mulai 20% hingga 30%, itu bukan rahasia umum lagi, karena banyak juga korban rentenir berkedok koperasi ini yang melarikan diri menjadi pekerja ke luar negeri karena tidak sanggup membayar utang. Sementara ijazah, ATM, dan buku tabungan mereka ditahan oleh pihak koperasi tersebut, dan setiap gajian buruh hanya mengambil sisa gaji di kantor koperasi tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, mantan jaksa tersebut menjelaskan bahwa koperasi di Indonesia sejatinya berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong. Ia menegaskan bahwa koperasi merupakan usaha bersama yang dibangun atas kesadaran, solidaritas, serta keadilan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, bukan sekadar mengejar keuntungan pribadi. Hal ini telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Menurutnya, koperasi yang sehat seharusnya menyelenggarakan rapat anggota tahunan secara rutin serta membagikan sisa hasil usaha (SHU) kepada para anggotanya. Selain itu, semangat gotong royong antaranggota juga harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan kegiatan koperasi.

Ia juga menyoroti regulasi dari Kementerian Koperasi dan UKM yang menegaskan bahwa koperasi simpan pinjam tidak diperbolehkan menetapkan bunga pinjaman secara sembarangan. Dalam aturan tersebut, bunga maksimal ditetapkan sebesar 24% per tahun atau sekitar 2% per bulan. Oleh karena itu, setiap koperasi wajib mematuhi batasan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anggotanya.

Marpaung menambahkan bahwa koperasi yang memiliki izin, namun tetap mematok bunga di atas ketentuan, dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur bunga simpanan dan pinjaman pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun Unit Simpan Pinjam (USP).

Di sisi lain, ia menyayangkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Koperasi Kabupaten Sukabumi, terhadap koperasi yang menjalankan kegiatan pinjaman tanpa mekanisme simpanan yang sesuai dan cenderung menyerupai praktik rentenir.

Ia pun berharap agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta aparat penegak hukum (APH) dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi tersebut, guna memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat, khususnya para buruh di kawasan industri Sukalarang.

(Sam/D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *