BANDUNG – Panthera Jagat News. Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) di lingkungan pendidikan tinggi kembali mencoreng dunia akademik. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung membongkar skandal penyelewengan dana PIP di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung, Jawa Barat, dengan kerugian negara yang fantastis mencapai Rp 20,7 miliar.
Kejari Bandung menetapkan dua pejabat kampus sebagai tersangka utama, yakni MYA dan MFA. Keduanya memiliki hubungan keluarga—MYA merupakan Ketua STIA Bagasasi, sementara MFA menjabat sebagai bendahara kampus dan diketahui adalah anak kandung MYA.
“Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana PIP. Keduanya adalah pejabat aktif di kampus tersebut,” ungkap Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24 Mei 2025.
Dana PIP merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah pusat yang seharusnya diberikan secara utuh kepada mahasiswa penerima tanpa potongan. Namun, dalam praktiknya, MYA dan MFA diduga kuat memotong dana bantuan tersebut secara sistematis, dengan dalih untuk menutupi biaya non-akademik seperti uang bangunan, pendaftaran, kunjungan studi, dan kegiatan semiloka.
“Padahal, secara aturan, dana PIP tidak boleh dipotong dan harus langsung diterima oleh mahasiswa penerima manfaat,” tegas Irfan.
Lebih lanjut, Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, mengungkap bahwa kampus STIA Bagasasi menerima total dana PIP sebesar Rp 24 miliar dalam rentang waktu 2021 hingga 2023. Namun, berdasarkan audit, hanya sekitar Rp 3 miliar yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Sisa dana sekitar Rp 20,7 miliar diduga mengalir ke berbagai pos gelap melalui pemotongan sistematis, pungutan liar, hingga manipulasi jumlah mahasiswa,” terang Ridha.
MYA dan MFA juga diduga sengaja menerima mahasiswa dalam jumlah besar agar alokasi dana PIP meningkat, yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Perkara keduanya telah dilimpahkan oleh tim penyidik Kejari Bandung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kini, MYA dan MFA resmi ditahan di Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan untuk menanti proses persidangan di pengadilan.
“Setelah tahap pelimpahan, keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar Ridha.
Skandal ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, khususnya dalam hal integritas pengelolaan dana bantuan sosial yang ditujukan untuk membantu mahasiswa kurang mampu.
Kejaksaan menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta menelusuri aliran dana ke luar struktur kampus.
Seputar Jagat News akan terus memantau perkembangan proses hukum terhadap MYA dan MFA, serta upaya Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat korupsi dana PIP ini. (Red)