Berkas Perkara Korupsi PKBM Perintis Dilimpahkan Penyidik Kepada JPU Kejaksaan Negeri Kab. Sukabumi

IMG 20241003 122426
4 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Kamis 3 Oktober 2024. Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Printis di jalan ciambar, Desa Ginanjar Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat (OS), dilimpahkan dari penyidik kepada JPU kejaksaan negeri Kabupaten Sukabumi, dan untuk kepentingan persidangan OS dipindahkan dari rumah tahanan Lapas Warung Kiara, (3/10/2024) ke Lapas Kebon Waru Bandung.

Wawan Kurniawan (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi), menerangkan “Penuntut umum menerima dari jaksa penyidik dan tetap dilakukan penahanan selama 20 hari, demi efektifnya nanti penuntut umum akan melimpahkan ke persidangan, maka tersangka OS dipindahkan dari Lapas Warkir ke Lapas di Bandung” kata Wawan. Didampingi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana Indra Santoso, (3/10/2024).

Tersangka OS, diduga merugikan negara kurang lebih Rp 1.060.450.000, sesuai hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang diterbitkan tanggal 25 Agustus 2024. Terkait dengan penyalahgunaan dana bantuan BSP atau pun dana Bop pada kegiatan PKBM perintis Kabupaten Sukabumi,” kata Wawan.

Tindakan itu dilakukan OS sejak tahun 2020-2023, dengan cara menginput peserta didik fiktif, sebagai siswa PKBM perintis.

“Menurut tim penuntut umum paling lambat besok sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Bandung (4/10/2023)” pungkasnya. (Doenk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *