Surabaya – Panthera Jagat News. Setelah sebelumnya viral kasus dugaan bantuan hibah roda tiga yang digadaikan oleh Yusuf Ismail alias Ucup, pendiri Ok Oce Syam Sumenep, kini laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Yusuf Ismail alias Ucup di Polda Jawa Timur juga menunjukkan keseriusannya dengan terus mengusut perkara ini hingga tuntas.
Pada Senin, 2 Juni 2025, dua saksi pelapor—A. Effendy, S.H. dan Noor Irfansyah—dipanggil untuk memberikan klarifikasi di Unit Cyber Crime Polda Jatim. Laporan ini bermula dari pengacara Ramdhan Alqauzi, S.H., yang mencatatkan aduannya melalui Surat Tanda Terima Laporan Nomor: LP/B/185/II/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Ucup diduga telah menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik melalui media sosial, melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Polda Jatim. Ini bukan sekadar soal pribadi, tapi menyangkut edukasi publik tentang etika bermedia sosial,” tegas Noor Irfansyah, salah satu pelapor.
Pihak kepolisian menegaskan, tidak akan mentoleransi kejahatan siber yang meresahkan masyarakat. Komitmen ini menjadi sinyal kuat bahwa ruang digital tidak bebas nilai dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kasus ini pun menyedot perhatian luas, mengingat keterlibatan tokoh publik dan pentingnya penegakan hukum di era digital. Penyidik menyatakan tengah bersiap menaikkan status laporan ke tahap penyelidikan (LIDIK), membuka kemungkinan Ucup akan menghadapi proses hukum yang bisa berujung pidana, bila terbukti bersalah.
“Tidak ada yang kebal hukum. Kami pastikan proses berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan,” ujar seorang pejabat di Polda Jatim.
Diwartakan sebelumnya, Yusuf Ismail kini terancam dibui. Sebab, pendiri kelompok Ok Oce Syam yang dikenal dengan nama Ucup itu kini tidak hanya dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan pembuatan surat palsu, melainkan juga dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) kasus dugaan penyebaran foto tanpa izin.
Laporan yang ke Polda Jatim tersebut dilayangkan oleh Ramdhan Alqauzi, yakni orang yang fotonya diduga disebar oleh Ucup. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/185/II/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Februari 2025.
Sedangkan laporan yang ke Polres Sumenep itu dilayangkan oleh Ahmad Amin Rifai, yaitu atas dugaan membuat atau memakai surat palsu yang diduga dilakukan oleh Ucup. Itu tertuang dalam laporan polisi dengan nomor: STTLP/B/42/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 02 Februari 2025.
Ucup ini sebelumnya diduga telah menyuruh seseorang untuk menggadaikan kendaraan boks roda tiga, yakni digadaikan Rp 10 juta. Sedangkan kendaraan tersebut merupakan aset hibah dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep.
Ramdhan Alqauzi mengatakan, dirinya terpaksa melaporkan Ucup ke Polda Jatim. Sebab, yang bersangkutan diduga telah menyebar foto dirinya disertai narasi yang kurang baik. “Iya, saya buat laporan polisi di Polda Jatim. Laporan saya soal foto di kantornya Ucup yang beredar dengan narasi tidak baik dan tidak benar,” katanya.
Sementara itu, Ahmad Amin Rifai mengaku juga melaporkan Ucup ke Polres Sumenep, yaitu tentang membuat atau memakai surat palsu yang diduga kuat dilakukan oleh Yusuf Ismail alias Ucup beserta kawan-kawannya.
“Iya, benar saya laporan juga dan sudah diterima laporan saya oleh Polres Sumenep,” ujar Amin, panggilan dari nama lengkapnya Ahmad Amin Rifai.
Amin berjanji akan mengawal kasus tersebut sehingga pelaku dihukum seberat-beratnya. “Bukti-bukti keterlibatan Ucup sejak awal sudah saya kantongi. Namun dia memberikan pernyataan seakan-akan tidak terlibat dalam kasus gadai roda 3. Parahnya lagi, ada surat pernyataan yang katanya bermaterai bahwa odong-odong tersebut dipinjam anak buahnya,” tegasnya.
Amin memperjelas bahwa kendaraan roda 3 Ok Oce tersebut digadaikan bersama BPKB-nya. “Jangan kemudian yang mengungkap kebenaran malah justru didiskriminalisasi. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Jangan coba-coba bermain dengan hukum,” jelas Amin.
Aktivis muda Sumenep itu meyakini, Polres Sumenep profesional dalam menindaklanjuti kasus ini. “Kami yakin, Polres Sumenep akan bekerja profesional demi membuat Sumenep ini jauh lebih baik,” tandas Amin.
(Red)