Jakarta – Panthera Jagat News, 7 Februari 2026. Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode 2024–Januari 2026, Rizal, membantah keras adanya aliran atau setoran uang suap kepada atasannya dalam kasus dugaan korupsi importasi barang yang kini menjeratnya.
Bantahan tersebut disampaikan Rizal saat digiring menuju mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, sekitar pukul 01.40 WIB, Jumat dini hari. Saat itu, Rizal memilih bersikap singkat dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada penyidik.
“Kita serahkan ke penyidik, ya,” ujar Rizal kepada wartawan.
Namun, ketika awak media menanyakan lebih lanjut mengenai dugaan adanya aliran uang atau setoran kepada atasan, mulai dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai hingga pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, Rizal dengan tegas membantah tudingan tersebut.
“Nggak ada, nggak ada,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengumumkan enam orang tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang di wilayah Jakarta dan Lampung. Dari jumlah itu, enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray Cargo.
Dari enam tersangka tersebut, lima orang telah resmi ditahan oleh KPK. Satu tersangka lainnya, yakni John Field, diketahui melarikan diri saat hendak ditangkap. KPK pun mengultimatum John Field agar segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
Dalam rangkaian OTT dan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Rizal dan Orlando serta kantor PT Blueray Cargo, KPK menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp1,89 miliar, uang tunai 182.900 dolar Amerika Serikat, 1,48 juta dolar Singapura, 550 ribu yen Jepang, logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai Rp7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kilogram senilai Rp8,3 miliar, serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa pada Oktober 2025 telah terjadi permufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan pihak PT Blueray Cargo untuk merekayasa jalur importasi barang. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pelayanan dan pengawasan barang impor dibagi ke dalam jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik. Namun, dalam perkara ini, pegawai DJBC diduga menerima perintah untuk mengatur parameter jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data tersebut kemudian dikirim ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke dalam mesin targeting atau pemindai barang.
Akibat pengkondisian tersebut, barang-barang milik PT Blueray Cargo diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, barang KW, dan barang ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengawasan Bea dan Cukai. Setelah pengkondisian jalur impor dilakukan, KPK juga menemukan adanya rangkaian pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray Cargo kepada oknum DJBC. Penyerahan uang tersebut diduga berlangsung secara rutin setiap bulan dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi dan disebut sebagai “jatah” bagi para oknum Bea Cukai yang terlibat.
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil praktik korupsi tersebut.
(MP)





