PUTUSAN PTUN ANTARA MARPAUNG MELAWAN BUPATI SUKABUMI: SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?
Sukabumi – SJAGAT BATARA. Sabtu, 4 Mei 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media, Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi tergugat tidak diterima. Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan Pengadilan (hal. 811), Amar atau diktum putusan merupakan pernyataan (deklarasi) yang berkenaan dengan status dan hubungan hukum antara para…
