Jakarta — Panthera Jagat News. Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan karena KPK dinilai menghentikan penyidikan secara diam-diam terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji 2024 yang diduga melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Umum Arruki, Marselinus Edwin Hardhian, menjelaskan bahwa laporan awal mengenai dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan haji telah disampaikan oleh Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada 6 Agustus 2024. Namun, hingga Mei 2025, belum ada perkembangan signifikan dari KPK terkait laporan tersebut.
“Sudah sembilan bulan sejak laporan diserahkan, namun belum ada perkembangan signifikan. KPK mengatakan tengah memprosesnya, tapi hingga kini belum ada kejelasan,” ujar Marselinus dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).
Marselinus menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam laporan tersebut, seperti pungutan biaya haji yang melebihi ketentuan dan pengalihan kuota haji reguler ke jalur haji khusus secara sepihak. Ia juga merujuk pada temuan Panitia Khusus Angket DPR yang mencatat adanya indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun lalu.
“Penyelenggaraan haji 2024 adalah yang terburuk sepanjang sejarah. Banyak jemaah yang tidak mendapat tenda, makanan, dan kamar hotel. Bahkan ada yang meninggal dunia akibat ketidakberesan ini,” ungkap Marselinus.
Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan ini telah teregister dengan nomor perkara 59/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025.
Langkah Arruki ini menjadi sorotan publik dan menambah tekanan terhadap KPK untuk bertindak transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus-kasus besar, khususnya yang menyangkut pelayanan publik seperti penyelenggaraan ibadah haji.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. (Red)