Jakarta — Panthera Jagat News. Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk upaya pemidanaan jurnalis yang dilakukan atas dasar pemberitaan pers. Sikap tegas ini disampaikan Hartanto melalui pesan WhatsApp yang dibroadcast kepada seluruh anggota PJI pada Sabtu (9/8/2025), menyusul adanya laporan dari seorang oknum pengurus LSM terhadap anggota PJI Kediri.
“Tidak bisa mempidanakan jurnalis atas dasar pemberitaan pers. Kalau ada masyarakat yang merasa tersentuh pemberitaan, selesaikan lewat mekanisme pers: minta hak jawab ke redaksi, lapor ke organisasi pers, atau ajukan ke Dewan Pers,” tegas Hartanto.
Hartanto mengingatkan aparat kepolisian agar memahami dan mematuhi nota kesepahaman (MoU) Kapolri dengan Ketua Dewan Pers, termasuk perjanjian kerja sama antara Polri dan Dewan Pers. Ia menekankan, laporan atau pengaduan yang berkaitan dengan karya jurnalistik seharusnya langsung ditolak oleh pihak kepolisian.

“Jika sudah terlanjur diterima, penyidik wajib segera menerbitkan SP2HP penghentian penyelidikan. Polisi dan penyidik jangan mempermainkan hukum dengan cara ‘coba-coba’,” ujarnya menekankan.
Menurutnya, kebebasan pers telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga sengketa pemberitaan harus diselesaikan di ranah Dewan Pers, bukan melalui proses pidana.
Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai aturan, demi memastikan kebebasan pers tetap terjaga di Indonesia.