Anggaran Ketahanan Pangan Diduga Disalahgunakan, Desa Kertamukti Kembali Disorot

Untitled 13214 scaled
8 / 100

Kabupaten Sukabumi – Panthera Jagat News. Rabu, 4 Juni 2025 – Polemik pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Desa Kertamukti, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Kali ini, sorotan publik tertuju pada dugaan penyalahgunaan anggaran ketahanan pangan tahun anggaran 2024 yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) No. 2 Tahun 2024, setiap desa wajib mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa untuk mendukung program ketahanan pangan. Ketentuan ini juga diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2021 serta Keputusan Menteri Desa PDTT No. 82 Tahun 2022 yang memberikan pedoman operasional pelaksanaan di lapangan.

Namun, dari hasil penelusuran awak media Seputar Jagat News, pelaksanaan program ketahanan pangan di Desa Kertamukti dinilai jauh dari kata transparan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dana Desa tahun 2024 yang diterima oleh Desa Kertamukti tercatat sebesar Rp 854.616.000, yang berarti Rp 170.923.200 di antaranya wajib dialokasikan untuk ketahanan pangan.

Faktanya, berdasarkan data dan penuturan warga, hanya dua kegiatan yang tercatat sebagai bentuk implementasi anggaran tersebut: pembangunan rabat beton jalan usaha tani senilai Rp 85.743.000 (tanpa kejelasan panjang dan spesifikasi jalan), serta pembangunan tembok penahan tanah sepanjang 16 meter dengan nilai Rp 24.140.000. Total dana yang terserap hanya Rp 109.883.000, menyisakan selisih yang belum jelas penggunaannya sebesar Rp 61.040.200.

Seorang warga Desa Kertamukti berinisial S, pada 30 Mei 2025, mengungkapkan kepada awak media bahwa desa juga sempat membagikan bibit pohon durian melalui RT dan RW. Namun, banyak bibit tersebut yang mati karena diduga tidak bersertifikat. “Bibitnya gak jelas asalnya, banyak yang mati karena gak bersertifikat,” ujar S.

Lebih lanjut, S juga mengungkapkan kejanggalan lain terkait anggaran tahun 2023. Saat itu, ada pengadaan bibit buah dengan nilai fantastis sebesar Rp 105.000.000, namun menurutnya, pengadaan tersebut tidak pernah terjadi. “Tahun 2023 gak ada pembagian bibit sama sekali. Tanya aja ke Kepala Desa, ke mana duitnya,” ucapnya geram.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 4 Juni 2025, Kepala Desa Kertamukti, Dede Kusnadi, memberikan penjelasan singkat bahwa kekurangan anggaran ketahanan pangan tersebut digunakan untuk irigasi. Namun, ketika ditanya lebih lanjut terkait sumber dana untuk pembelian bibit pohon durian tahun 2024, Dede memilih bungkam.

Yang lebih mengherankan, berdasarkan pantauan awak media terhadap tabel penggunaan Dana Desa tahun 2024, tidak ditemukan nomenklatur pekerjaan irigasi dengan nilai Rp 61.040.200 sebagaimana diklaim oleh Kepala Desa.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa di Kertamukti dalam beberapa tahun terakhir. Praktisi kebijakan publik dan aktivis masyarakat mendesak agar investigasi dilakukan secara menyeluruh, terbuka, dan akuntabel.

“Sudah terlalu sering muncul laporan serupa dari desa ini. Penanganan kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan menggantung. Harus ada langkah hukum yang jelas agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa bisa pulih,” ujar salah satu pemerhati tata kelola desa di Sukabumi.

Masyarakat kini menanti ketegasan dari aparat penegak hukum dan inspektorat daerah untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini.

(DS/RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *