AKBP Achiruddin Ditahan Setelah Vonis Bebas Dibatalkan Mahkamah Agung dalam Kasus Penimbunan BBM

sidang tuntutan achiruddin di pn medan 169
6 / 100

Medan – Seputar Jagat News. Sabtu, 9 November 2024. Eks Kepala Bagian (Kabag) Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan, akhirnya dieksekusi dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, setelah putusan bebas yang diterimanya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam keputusan kasasi, MA menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun terhadap Achiruddin dalam perkara penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Pembatalan Putusan Bebas oleh MA

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Adre W. Ginting, mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Medan. Dalam putusan kasasi Nomor 5996 K/Pid.Sus/2024 yang diterbitkan pada 9 Oktober 2024, MA membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan terhadap AKBP Achiruddin.

“Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Medan. Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada saudara Achiruddin Hasibuan. Selain itu, MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” kata Adre dalam keterangannya pada Jumat (8/11/2024).

Setelah keputusan kasasi ini, eksekusi terhadap AKBP Achiruddin dilakukan pada 7 November 2024 dan yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta untuk menjalani masa hukuman.

Vonis Bebas yang Dibatalkan

Sebelumnya, pada 30 Oktober 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Oloan Silalahi, menjatuhkan vonis bebas kepada AKBP Achiruddin dalam perkara penimbunan BBM subsidi jenis solar. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Achiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan oleh jaksa, serta memulihkan hak-haknya baik dalam bidang kemampuan, harkat, maupun martabat.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut agar Achiruddin dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, dengan denda sebesar Rp50 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Selain Achiruddin, dua terdakwa lainnya yang merupakan rekanan dalam perkara ini, yaitu Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy, dan Manajer Operasional, Parlin, juga dijatuhi vonis bebas oleh Majelis Hakim PN Medan.

Setelah vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi ini diajukan karena jaksa merasa bahwa putusan pengadilan tingkat pertama tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada dalam perkara ini.

Tindak Pidana Penimbunan BBM Bersubsidi

Kasus ini berawal pada tahun 2018, ketika AKBP Achiruddin Hasibuan menyewa lahan yang terletak tidak jauh dari kediamannya di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Lahan tersebut digunakan sebagai gudang untuk menimbun BBM bersubsidi jenis solar. Achiruddin membeli solar dari berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan, Binjai, dan Deliserdang dengan harga normal sekitar Rp6.800 per liter.

Namun, BBM yang telah dibeli tersebut kemudian dipindahkan dan disimpan dalam tangki dengan kapasitas 16 ton di gudang milik PT Almira Nusa Raya, yang juga terletak di Kecamatan Medan Helvetia. BBM tersebut disimpan dalam waktu yang cukup lama, dan ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga solar, Achiruddin melakukan penjualan kembali solar tersebut kepada konsumen industri dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah. Dari transaksi tersebut, Achiruddin diduga meraup keuntungan sekitar Rp300 per liter.

Perbuatan ini dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap pengelolaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah. Dengan adanya bukti yang menunjukkan bahwa Achiruddin dengan sengaja melakukan penimbunan dan penjualan BBM subsidi dengan harga di atas harga yang ditetapkan, Kejaksaan Negeri Medan kemudian mengajukan tuntutan hukum.

Proses Hukum Berlanjut

Dengan dibatalkannya vonis bebas terhadap Achiruddin, kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Meski demikian, proses hukum terhadap terdakwa lainnya, Edy dan Parlin, masih terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Setelah putusan kasasi Mahkamah Agung, proses eksekusi terhadap terdakwa Achiruddin telah dilaksanakan. Kami berharap agar putusan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawab, terutama dalam hal yang menyangkut kepentingan publik,” tambah Adre W. Ginting.

Penyelesaian kasus ini juga menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Medan dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa kejahatan yang melibatkan penyalahgunaan BBM subsidi dapat diproses secara tegas, tanpa pandang bulu, demi kepentingan masyarakat dan negara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *