Cianjur – Panthera Jagat News. Rabu, 21 Mei 2025. Dugaan penyelewengan dana pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Cianjur. Kali ini, sorotan tertuju pada seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) berinisial BM yang diketahui memiliki sekaligus mengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Halimatussadiah di wilayah Kecamatan Sukanagara.
BM diduga membobol dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dengan modus klasik: menggunakan data peserta didik fiktif. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah nama peserta didik yang tercatat sebagai penerima dana BOSP ternyata tidak dapat diverifikasi keberadaannya secara fisik maupun administratif.
Ironisnya, praktik ini disebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa tersentuh pengawasan serius dari pihak berwenang.
Dalam daftar penerima BOSP untuk Tahun Anggaran 2025, PKBM Halimatussadiah tercatat menerima dana sebagai berikut:
- Paket B (setara SMP): 59 peserta didik x Rp 1.520.000 = Rp 88.160.000
- Paket C (setara SMA): 311 peserta didik x Rp 1.830.000 = Rp 569.130.000
Total keseluruhan dana yang diterima PKBM ini mencapai Rp 657.290.000.
Namun, ketika dikonfirmasi oleh awak Seputar Jagat News pada 1 Maret 2025 di kediamannya, BM memberikan jawaban yang cenderung menghindar. Ia berdalih bahwa karena PKBM merupakan lembaga pendidikan non-formal, maka sistemnya tidak sama dengan sekolah formal.
“Saya punya beberapa kelompok belajar, ada yang aktif, ada juga yang tidak. Jadi, itu bergantian,” ujar BM, berusaha menjelaskan.
Akan tetapi, saat ditanya mengenai jumlah rombongan belajar (rombel) yang tercatat dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan), BM memberikan jawaban yang tidak konsisten. Data menunjukkan adanya lonjakan rombel yang signifikan:
- Tahun 2022: 2 rombel
- Tahun 2023: 11 rombel
- Tahun 2024: 21 rombel
- Tahun 2025: 26 rombel
Namun, saat ditanya keberadaan fisik rombel tersebut, BM tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai.
Investigasi lapangan yang dilakukan tim media menemukan kejanggalan lain. Di lokasi PKBM Halimatussadiah, terpampang jelas sebuah pengumuman yang menyatakan, “Tidak menerima tamu, kecuali dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.” Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada upaya membatasi akses informasi dari pihak luar.
Seorang warga berinisial S yang tinggal di sekitar lokasi PKBM mengungkapkan bahwa aktivitas belajar mengajar di sana sangat minim.
“Yang datang ke sana hanya sekitar 30 orang saja. Itu pun orangnya itu-itu saja. Saya juga tidak tahu mereka belajar apa,” ujar S.
Hal mengejutkan lainnya terungkap saat BM menyebut bahwa “Ada dua PKBM lain yang beroperasi di wilayah tersebut—yakni PKBM Aks di SMP Negeri 1 Sukanagara dan PKBM Alm di Sukalaksana—yang diduga tidak memiliki aktivitas sama sekali, namun tetap menerima dana BOSP hingga ratusan juta rupiah” Jelasnya.
Upaya konfirmasi kepada Ruhli Solehuin, S.AG.,M.Si. Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Cianjur melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan tidak membuahkan hasil. Tak satu pun pernyataan diberikan, baik untuk membantah maupun mengklarifikasi isu yang berkembang. Sikap diam ini memunculkan pertanyaan besar dari publik mengenai keseriusan pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan.
PKBM Halimatussadiah sendiri bukanlah nama baru di dunia pendidikan non-formal Cianjur. Namun kini, lembaga tersebut menjadi sorotan tajam akibat dugaan korupsi yang mencoreng dunia pendidikan dan mencederai hak siswa dari kalangan tidak mampu yang seharusnya terbantu melalui dana BOSP.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan dana BOSP di wilayah Jawa Barat. Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini. Banyak pihak menilai, praktik data fiktif bisa jadi hanyalah puncak dari gunung es persoalan korupsi di sektor pendidikan non-formal.
Masyarakat menanti transparansi dan keadilan. Namun hingga kini, pihak Dinas Pendidikan tetap memilih diam. Pertanyaannya: siapa yang sebenarnya melindungi para pelaku?
(RD)