Ada DPRD Perintahkan Pemda Mark up APBD, ungkap MENDAGRI.

WhatsApp Image 2024 07 10 at 20.02.22
7 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Rabu, 10 Juli 2024. APBD diketahui memang dibahas bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD, di lain pihak para anggota dewan berhak mendapatkan alokasi anggaran APBD untuk merealisasikan aspirasi masyarakat yang hari ini disebut Pokir (pokok pikiran).

Yang tadinya adalah janji-janji politik anggota Dewan pada saat kampanye pemilihan di wilayahnya, yaitu dengan menjanjikan akan membangun infrastruktur, berupa saluran irigasi, jalan dan fasilitas umum maupun sosial lainnya.

Di sisi lain Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menerangkan kepada awak media, adanya anggota DPRD yang memerintahkan kepala daerah untuk menggelembungkan nilai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) agar mereka bisa mendapatkan jatah yang lebih banyak.

Fakta yang ditemukan target pendapatan dibuat Tinggi karena adanya permintaan dari “Mohon maaf dan segala hormat, karena adanya pada saat berembuk APBD, dengan DPRD disuruh buat tinggi.” kata Tito saat menyampaikan arahannya dalam Rakornas (Rapat koordinasi Nasional), penguatan aparatur Pengawas intern Pemerintah (APIP) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 8/7/2024.

Janji politik itu kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah untuk dieksekusi, dalam proses penyusunan rancangan APBD (RAPBD) yang disusun Pemerintah Daerah. “Informasi ini didapatkan dari para kepala daerah dan teman-teman anggota DPRD membuat target yang tinggi agar persentase pokoknya menjadi tinggi juga.” ungkap Tito.

Lanjut Tito “Poker-poker dalam penyusunan anggaran merupakan titik rawan korupsi. Selain itu, dalam pelaksanaannya terdapat pokok yang dikelola DPRD. Seharusnya biarkan saja dikelola oleh Pemerintah Daerah, apalagi menjelang Pilkada ini rawan sekali, terkait hibah.”

Masalah Pokir ini sebelumnya juga pernah ditangani oleh pihak KPK yang menjerat anggota Legislatif, operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022. KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.

Kasus suap ini bermula dari adanya usulan datang dari berbagai kelompok Masyarakat (Pokmas) namun nama-nama organisasi itu juga aneh. Sahat menerima suap pada saat mengusulkan pokir tersebut. Nama-nama pokmas yang diusulkan tersebut adalah Pokmas kalang kabut, Pokmas sadis, Pokmas Peterpan, Pokmas lidah buaya Pokmas tak mampu staples Itachi dan lainnya.

Atas perbuatannya tersebut Sahat kemudian didakwa menerima suap di Rp. 39,5 Miliar, iya divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *