Usai Dieksekusi 12 Tahun Penjara, KPK Telisik Proyek Hortikultura hingga Dugaan Suap Opini WTP yang Libatkan SYL

Screenshot 2025 05 26 080012
9 / 100

JAKARTA — Panthera Jagat News. Meski telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan), mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih belum lepas dari jeratan hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyidikan terhadap kasus-kasus lain yang diduga melibatkan SYL terus bergulir.

Setelah resmi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 12 Maret 2025, KPK kini mengembangkan penyidikan ke sejumlah perkara baru, di antaranya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), proyek pengadaan hortikultura, serta dugaan suap terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di lingkungan Kementan.

“KPK masih terus mendalami informasi dan keterangan yang diperoleh dari para saksi yang diperiksa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (14/5/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Salah satu fokus penyidikan saat ini adalah dugaan korupsi dalam pengadaan proyek hortikultura. Untuk mengusut kasus tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi penting. Di antaranya mantan Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto pada 15 Mei 2025, serta Plt. Kabag Umum Sesditjen Hortikultura 2023, Issusilaningtyas Uswatun Hasanah, pada 22 Mei 2025.

Meski begitu, konstruksi kasus ini masih tertutup. Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan bahwa perkara hortikultura ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum bisa diungkap secara rinci ke publik.

Namun, jejak penyidikan sudah terlihat sejak KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 27 Oktober 2023. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan temuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari para saksi dan tersangka.

“Dari hasil penggeledahan itu, penyidik mulai mengusut aliran dana yang diduga mengalir ke Komisi IV DPR, salah satu pihak yang disebutkan dalam kasus ini,” ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (9/11/2023).

Kasus lain yang sedang disorot adalah dugaan suap terkait opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam sidang perkara pemerasan SYL, terungkap bahwa BPK diduga pernah meminta uang sebesar Rp12 miliar kepada Kementan untuk memastikan laporan keuangan mendapat status WTP.

Fakta ini disampaikan oleh Kasdi Subagyono, mantan Sekjen Kementan sekaligus terdakwa yang menjadi saksi mahkota dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 19 Juni 2024. Kasdi menyebut SYL pernah mengadakan pertemuan tertutup (empat mata) dengan Anggota IV BPK Haerul Saleh, guna membahas pengondisian laporan audit.

Dalam keterangannya, Kasdi juga menyebut bahwa pejabat Kementan diminta mengantisipasi temuan audit BPK. Bahkan, ada beberapa pertemuan antara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) dengan auditor BPK bernama Victor, yang diduga menyampaikan permintaan uang sebesar Rp12 miliar.

Sementara itu, Hermanto, Sekretaris Ditjen PSP Kementan, juga menguatkan kesaksian Kasdi. Ia menyebut bahwa sebagian dana tersebut telah dibayarkan, meski menurut informasi yang ia terima, jumlah yang diserahkan hanya sekitar Rp5 miliar.

KPK pun memanggil sejumlah pejabat BPK sebagai saksi, antara lain:

  • Sandra Willia Gusman, Sekretariat AKN IV Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK, pada 29 April 2025.
  • Syamsudin, Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK, pada 24 April 2025.

Dalam upaya menelusuri dugaan aliran dana ke legislatif, Ketua Komisi IV DPR, Sudin, turut diperiksa oleh KPK pada 15 November 2023. Pemeriksaan berlangsung selama 9 jam, dan Sudin mengaku dicecar pertanyaan soal pengawasan serta anggaran di Kementan. Ia sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 10 November 2023.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, SYL resmi dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp44 miliar serta 30.000 dolar AS. Vonis tersebut terkait kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2020–2023.

“Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL ke Lapas Sukamiskin,” ujar Budi Prasetyo.

SYL juga disebut mengalami “sesak dada” secara emosional usai dieksekusi, menandakan tekanan psikologis yang dihadapi setelah berbagai skandal besar terbongkar. Meski begitu, penegakan hukum terhadap dirinya belum berakhir.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengungkap secara tuntas seluruh jaringan korupsi di Kementan. Dari perkara gratifikasi dan pemerasan hingga TPPU dan suap opini WTP, lembaga antirasuah ini menunjukkan bahwa satu vonis bukanlah akhir dari penyelidikan terhadap korupsi struktural yang melibatkan elit pemerintahan.

Dengan rentetan pemeriksaan saksi dan bukti baru yang terus bermunculan, bukan tidak mungkin akan ada tersangka baru, baik dari kalangan internal Kementan, legislatif, maupun lembaga pengawas keuangan negara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *